Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan, dalam 1 jam PPATK mampu menerima laporan sebanyak 50.000 laporan terkait dugaan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Laporan tersebut berasal dari seluruh Penyedia Barang dan Jasa (PBJ), dan lainnya.
"Kita sebagai financial intelijen unit itu kita menerima laporan dari pihak pelapor. Dari berbagai laporan yang kita terima ini jangan kaget dalam satu jam itu kita menerima 50.000 laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan ataupun penyedia barang dan jasa (PBJ), serta juga profesi lainnya," kata Tuti dalam Podcast Cermati - Eps.10 'Temuan PPATK: Bisa Diabaikan? Bersama PPATK', Jumat (17/3).
Biasanya, PPATK mendapatkan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari seluruh Jasa Keuangan yang disebut sebagai pihak pelapor. Setelah menerima laporan, kemudian PPATK melakukan analisa dan barulah menetapkan beberapa tahapan risiko.
"Jadi, tahapan risiko yang memang parameternya itu ditentukan secara seksama dengan pastinya masukan dari stakeholder yang terkait. Kemudian dari risiko yang tertinggi itu akan mendapat prioritas untuk langsung kita analisa dan kita coba dalami untuk bisa menghasilkan apa yang disebut sebagai hasil analisa dan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sementara, untuk laporan yang sifatnya tidak berisiko tinggi maka tidak termasuk dalam prioritas kerja PPATK. Namun, bukan berarti PPATK mengabaikan laporan tersebut. Melainkan, PPATK akan tetap menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme.
"Untuk pelaporan yang sifatnya tidak high risk, itu bukan berarti kita tidak prioritaskan tapi memang kita melihat bahwa PPATK informasinya tidak hanya dari pihak pelopor tapi juga dari masyarakat dan juga dari semua lembaga yang memang berkepentingan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU," ujarnya.
Jika laporan yang masih bersifat berisiko rendah, maka PPATK akan tetap melakukan analisis untuk melihat potensi yang ada. Dalam tahapannya, PPATK akan melakukan analisis, verifikasi, dan mengolah data. Apabila berpotensi menjadi kasus, selanjutnya PPATK akan menyerahkan laporan tersebut ke aparat penegak hukum.
"Jadi dari laporan-laporan yang mungkin masih low key masih belum terlalu high risk, itu kita coba lihat juga potensinya karena bisa juga dikembangkan sebagai kasus. Setelah itu kita lakukan verifikasi terkait dengan laporan yang sudah ada, kita mencoba mengolah data database yang ada untuk mengembangkan apa yang kita nanti hasilkan dan kita serahkan kepada pihak-pihak aparat penegak hukum berupa hasil analisa dan hasil pemeriksaan," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com