Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp1,7 Triliun Bisa Benahi Angkutan Umum di 20 Kota

Djoko menuturkan, program subsidi atau insentif motor listrik ini diarahkan pemerintah agar diberikan untuk warga tidak mampu. Sebab, kelompok orang mampu tidak memerlukan subsidi atau insentif.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp1,7 Triliun Bisa Benahi Angkutan Umum di 20 Kota
Motor Listrik. ©2022 Merdeka.com

Pengamat transportasi sekaligus akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai alokasi anggaran Rp1,75 triliun untuk subsidi 250.000 unit motor listrik rawan disalahgunakan. Dia menuturkan, anggaran subsidi motor listrik bisa dimanfaatkan untuk pembenahan angkutan perkotaan di 20 kota.

"Program ini rawan penyalahgunaan. Oleh sebab itu KPK harus mengawasi sejak awal digulirkan. Rp1,4 triliun bisa digunakan untuk membenahi angkutan perkotaan di 20 kota," ujar Djoko, Kamis (9/3).

Djoko menuturkan, program subsidi atau insentif motor listrik ini diarahkan pemerintah agar diberikan untuk warga tidak mampu. Sebab, kelompok orang mampu tidak memerlukan subsidi atau insentif.

Selain itu, Djoko tidak sepakat dengan adanya subsidi motor listrik jika melihat kontribusi sepeda motor terhadap kecelakaan lalu lintas.

"75 - 80 persen kecelakaan disebabkan oleh sepeda motor. Pemerintah harus mampu mengurangi penggunaan sepeda motor yang berlebihan dan dampaknya sudah seperti sekarang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kelompok prioritas yang akan mendapatkan subsidi motor listrik yaitu pelaku UMKM, dan masyarakat pelanggan PLN dengan daya 400-900 VA.

"Penerima bantuan pemerintah ini diutamakan adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR lalu juga penerima BPUM dan juga nanti bisa pelanggan listrik 450 sampai 900 volt ampere," ujar Febrio saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3).

Adanya kelompok prioritas penerima subsidi motor listrik ini agar mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM.

Febrio menyampaikan dari total unit motor yang akan mendapatkan subsidi, 200.000 unit merupakan subsidi untuk pembelian motor listrik baru. Sedangkan 50.000 unit merupakan subsidi bagi konversi motor konvensional menjadi motor listrik.

Kriteria untuk mengkonversi motor konvensional menjadi listrik, yaitu motor masih layak pakai atau tidak sering mogok, surat-surat kendaraan lengkap, tidak untuk motor dengan cc di atas 150, pajak hidup.

Febrio menambahkan, kebijakan ini akan segera dimulai setelah pedoman umum dan petunjuk teknis selesai dibuat. "Pedoman umum dan petunjuk teknis ini sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian atau Kementerian ESDM," kata Febrio.

Rekomendasi