Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Firmansyah Siregar mengecam aksi pelaku penjual liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung sabu. Sebab, akibat perbuatannya penjualan rokok elektrik atau vape mengalami penurunan hingga 20 persen.
"Kami mengecam ya aksi pelaku liquid vape dengan sabu. Penjualan kami bulan ini (Januari 2022) anjlok dari bulan sebelumnya," ujar Firman kepada awak media di Vapehan Cafe, Jakarta Timur, Kamis (19/1).
Firman menyatakan, anjloknya penjualan rokok elektrik sendiri lantaran konsumen takut produk yang dijualnya mengandung sabu. Padahal, produsen rokok elektrik yang tergabung dalam Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) telah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari kasus liquid vape sabu tersebut sangat berdampak ke penjualan," ujar Firman.
Humas APEI Jimmy Muhammad menekankan, APEI senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan agar para anggotanya tidak menyalahi aturan dalam setiap operasional usahanya. Produk e-liquid anggota APEI juga telah memenuhi standarisasi dan persyaratan komposisi e-liquid yang disetujui oleh pihak Bea Cukai dan Negara yang ditetapkan sejak 2018.
"Pelekatan pita cukai pada seluruh produk e-liquid anggota APEI adalah salah satu contoh kecil kontribusi kepada Negara.
Kami pun selalu melakukan edukasi kepada konsumen dengan menegaskan bahwa mereka harus memilih produk e-liquid yang berpita cukai resmi dan bersegel, yang berasal dari produsen legal," jelas Jimmy.
Terkait kasus penyalahgunaan e-liquid yang terjadi, APEI menyatakan siap untuk ikut ambil bagian dalam membantu pihak kepolisian mengatasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satunya liquid vape yang mengandung sabu.
"APEI menyatakan kesediaan bekerja sama membantu aparat hukum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang baru saja terjadi, yang dilakukan oleh oknum ilegal yang sama sekali tidak terhubung dengan asosiasi produsen e-liquid manapun di Indonesia," ucap Jimmy.