Kemendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tulangan Beton Tak Sesuai SNI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memantau proses pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 419.537 batang produksi dalam negeri milik PT Long Teng Iron and Steel, dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Kemendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tulangan Beton Tak Sesuai SNI
Pemusnahan Baja Tulangan Beton Tak Sesuai SNI. ©2023 Merdeka.com

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memantau proses pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 419.537 batang produksi dalam negeri milik PT Long Teng Iron and Steel, dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar. Produk tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini sudah diteliti tidak memenuhi standar SNI karena ini dihitung kekuatannya. Kalau dia ukurannya kurang, kekuatan tidak memenuhi, apa yang terjadi? Jembatan roboh, gedung roboh," kata Mendag Zulkifli Hasan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1).

Dia menjelaskan, bila suplai bahan baku itu digunakan untuk proyek yang memakai alokasi anggaran, maka bisa saja proses dilanjutkan ke ranah hukum. "Kalau itu terjadi, (dipakai untuk proyek) dana APBN lalu ada temuan-temuan, semua orang bisa masuk penjara," jelasnya.

Ancaman lainnya, pemerintah bisa saja mematikan pelaku industri yang memproduksi barang tidak sesuai SNI, karena bisa merusak harga. Tidak hanya PT Long Teng Iron and Steel saja, Mendag menyebut masih ada 40 perusahaan sejenis lain yang menyalahi ketentuan SNI, dimana mayoritasnya berada di wilayah Tangerang dan Banten.

Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kepolisian RI, dan Kejaksaan akan terus memantaunya. "Pemiliknya sudah berjanji untuk diolah karena ini diancam denda. Ada 40 perusahaan sejenis ini yang harus ditertibkan," kata Zulhas.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," terang dia.

Lanjutnya, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L). "Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," tambahnya.

Dia berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi