Lembaga amal atau donasi kini juga tak lepas dari aksi kejahatan di sektor jasa keuangan. Sejumlah oknum kerap memanfaatkan kedermawanan masyarakat Indonesia untuk meraup keuntungan pribadi lewat kedok donasi bodong.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya memfasilitasi penyaluran dana sumbangan agar jatuh ke tangan yang tepat.
Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan PPATK, Judith Leona mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) atau organisasi non profit (NPO) pengumpul donasi harus berbadan hukum. Masyarakat bisa mengeceknya pada laman resmi yang disediakan oleh Kemenkumham, Kemendagri, Kemendag, hingga Kemensos.
Selain itu, para ormas pun wajib mengeluarkan laporan arus kasnya secara terbuka, agar terjadi transparansi publik yang bisa terus dipantau oleh pihak donatur.
"Hati-hati, menyumbang memang baik. Tapi sebaiknya untuk tujuan yang benar-benar jelas, akuntabel, transparan. Karena sesungguhnya NPO-NPO harus ada laporannya setiap bulan," kata Judith dalam sesi bincang Jadi Tahu Liputan6, Selasa (20/12).
"Jadi enggak sembarang ngumpulin, nyebar. Harus bermanfaat, karena kita niatnya ingin membagikan, ya harus nyampai," tegasnya.
Advertisement
Tak hanya untuk NPO yang sudah beranjak digital saja, Judith pun mengimbau ormas konvensional yang masih menarik uang sumbangan secara fisik agar tetap terbuka atas gerak-geriknya.
"Tapi misal saya sumbang ke gereja misalkan, aksinya harus ada laporan pertanggungjawaban," ujar Judith.
"Jadi ya itu, walaupun dia donasi tetap akuntabel dan transparan sih. Enggak mungkin lah kita sumbang tapi enggak tahu ke mana, pasti ada laporan pertanggungjawabannya," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com