Dalam rangka mengamankan aset sitaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), pemerintah mengganti sertifikat aset milik debitur menjadi atas nama Kementerian Keuangan.
"Telah dilakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BPPN/eks BLBI melalui program sertifikasi aset oleh Satgas BLBI, agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum," kata Ketua Satgas BLBI, Ronald Silaban dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (8/12).
Terdapat 7 sertifikat aset yang telah diganti kepemilikannya menjadi atas nama pemerintah. Semula 6 aset tercatat atas nama CV Setia Jadi Grup atau eks Bank Duta (BTO). Satu dari 6 aset tersebut diganti kepemilikannya atas nama Badan Pusat Statistik (BPS) dengan luas lahan 2.118 meter persegi. Sedangkan sisanya diganti atas nama Kementerian Keuangan.
Sementara itu, 1 aset lainnya berasal dari sitaan Satgas BLBI dari CV Bina Trada atau debitur eks Bank Duta (BTO). Aset ini telah berganti pemilik menjadi Kementerian Keuangan. Adapun latar belakang dilakukannya program sertipikasi tanah karena masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI masih tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya. Sehingga untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pensertifikatan menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan.
Rio mengatakan sejak dibentuknya Satgas BLBI, sertifikasi aset tersebut dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. Ini merupakan Kantor Pertanahan pertama di Indonesia yang telah mensertipikatkan 7 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI
Pengalihan kepemilikan aset sitaan saat ini telah dilakukan diberbagai kantor pertanahan. Sehingga aset sitaan dari debitur BLBI tidak akan berpindah tangan lagi. "Masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang tersebar di
Indonesia," kata dia.
Selanjutnya, Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertipikasi aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.