Pencairan Terakhir 20 Desember 2022, ini Cara Cek Data Penerima BSU Rp600.000

BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Pencairan Terakhir 20 Desember 2022, ini Cara Cek Data Penerima BSU Rp600.000
Klaster Covid-19 di Perkantoran. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Pemerintah mencatat telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke 11.677.157 pekerja/buruh per 5 Desember. BSU sebesar Rp600.000 disalurkan ke buruh yang memenuhi persyaratan pada peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022.

Dari jumlah tersebut penyaluran melalui PT Pos Indonesia telah tersalurkan kepada 2,7 juta penerima, sedangkan untuk sisanya sudah terlebih dahulu disalurkan melalui transfer rekening bank himbara.

Adapun, syarat penerima manfaat BSU 2022 yakni menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Lalu, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Kemudian, calon penerima BSU mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

"Terima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022. Oh iya minaker mau mengingatkan kembali untuk Rekanaker yang belum menerima dan BSU segera cek melalui aplikasi Pospay," tulis @Kemnaker, Rabu (7/12).

Perlu diingat apabila anda menerima dana BSU diimbau untuk segera mengambil dana BSU, karena batas akhir pengambilan BSU yakni pada tanggal 20 Desember 2022.

Berikut cara untuk pengecekan calon penerima BSU 2022 tahap tujuh melalui aplikasi Pospay:

1. Pertama, unduh aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store

2. Selanjutnya, buka aplikasi untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. Termasuk fitur pengecekan BSU

3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan pendaftaran lebih dulu.
Caranya, kamu tinggal memasukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku.

4. Setelah berhasil, kamu tinggal login dalam aplikasi dan klik logo Kemnaker

5. Setelah itu, klik BSU Kemenaker 1 di opsi Jenis Bantuan.

6. Selanjutnya, pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP

7. Lalu, lengkapi identitas diri, dan klik Lanjutkan

8. Jika berhasil, aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU
Kode QR akan muncul apabila kamu tercatat sebagai penerima BSU

9. Nantinya, Anda perlu menunjukkan kode QR tersebut ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU tahap VII senilai Rp600.000.

Rekomendasi