Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim menyoroti peran negara yang dinilai belum optimal dalam perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban atas investasi bodong ataupun asuransi yang merugikan konsumen. Padahal, menurut Rizal terdapat payung hukum bagi perlindungan konsumen.
"Negara belum memberikan kepastian hukum yang maksimal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan bagi Konsumen dan Kepastian Hukum bagi pemulihan hak konsumen," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (19/8).
Rizal menyoroti kasus yang terjadi belakangan ini, perihal korban investasi dan ataupun nasabah para asuransi yang menjadi korban dan menuai kerugian materiil. Kasus tersebut banyak yang masuk ke dalam proses hukum hingga bermuara pengadilan.
Namun saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, hak pemulihan para korban belum menjadi prioritas utama dalam eksekusinya.
"Korban robot trading belum mendapatkan haknya, belum terjadi proses pemulihan hak. Terjadi penyelewengan dana nasabah baik dalam proses penyidikan di kepolisian maupun yang sudah dalam putusan, pailit," jelasnya.
Dia pun mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait atas kasus tersebut agar memprioritaskan pemulihan hak para korban dari kerugian investasi bodong, ataupun asuransi wanprestasi.
"Ini tantangan bagi kami, yang berproses sih masih mudah tapi saat putusan ini membutuhkan kerjasama bagi banyak pihak," imbuhnya.