KPPU Ajak Mendag Lutfi Bersama Perangi Mafia Minyak Goreng

KPPU memandang, data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan RI tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
KPPU Ajak Mendag Lutfi Bersama Perangi Mafia Minyak Goreng
Minyak goreng. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan RI untuk dapat berkoordinasi dan turut menyampaikan data dan informasi terkait dugaan keterlibatan mafia atas kelangkaan minyak goreng di pasaran. Hal ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3).

Dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

"Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resmi, Jumat (18/3).

KPPU memandang, data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan RI tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.

Apalagi, kata Ukay, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

"Saat ini, KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," tutupnya.

Mendag Lutfi Minta Maaf Tak Bisa Kontrol Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membeberkan sejumlah kecurangan mafia minyak yang terjadi di Indonesia, hingga menyebabkan kelangkaan persediaan. Diapun minta maaf karena tidak bisa mengontrol dan melawan penyimpangan tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol," katanya dalam rapat bersama DPR, Jakarta, Kamis (17/3).

Dia mengatakan, ketersediaan minyak goreng khususnya di tiga wilayah Indonesia sebenarnya cukup. Contohnya, Sumatera Utara pada 14 Februari sampai 16 Maret mendapatkan pasokan minyak sebesar 60.423.417 liter. Rakyat Sumatera Utara menurut BPS 2021 jumlahnya 15,18 juta orang.

"Jadi kalau dibagi ini setara dengan 4 liter per orang dalam satu bulan tersebut," jelasnya.

Namun ironi, dengan pasokan memadai khusus wilayah Medan mendapatkan 25 juta liter, rakyarnya menurut BPS 2,5 juta orang. "Jadi 1 orang menurut hitungan adanya 10 liter, saya pergi ke Kota Medan, ke pasar, ke supermarket tidak ada minyak goreng," katanya.

Dua daerah lain mengalami kondisi serupa, seperti Surabaya dan Jakarta. "Pertama Surabaya, Jawa Timur yang distribusinya mencapai 91 juta, di Jakarta yang totalnya 85 juta dengan 11 juta rakyat, dan di Sumatera Utara yang mestinya berlimpah, tidak ada," katanya.

Rekomendasi