Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengaku menemukan aliran dana dari dan ke luar negeri terkait investasi ilegal. Dia menyebut, dana tersebut mengalir hingga ke Singapura, Australia, Amerika Serikat dan China.
"Iya, kita menemukan ada beberapa transaksi yang terkait dengan pihak luar negeri, baik transaksi ke Indonesia ataupun transaksi dari Indonesia ke luar negeri, itu ada ke Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan kemudian China," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut dia, ada kecenderungan tindakan penipuan yang dilakukan dengan mengemas kegiatan investasi ilegal menjadi menarik dan memikat masyarakat. Sehingga melalaikan pihak masyarakat, apalagi dengan tawaran keuntungan yang luar biasa instan.
"Ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu, dikemas sedemikian menarik sehingga melalaikan ke pihak publik atau masyarakat apalagi dengan tawaran keuntungan yang luar biasa instan," tuturnya.
Advertisement
Pantau Aliran Dana Rp8,267 Triliun
Saat ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan terkait investasi ilegal. Dari laporan itu, PPATK tengah menelusuri aliran dana senilai Rp8,267 triliun.
Aliran dana ini juga berkaitan dengan 121 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK. Aliran dana ini juga berkaitan dengan pembelian sejumlah barang-barang mewah yang dilakukan oleh pelaku. Diketahui, saat ini yang sedang berjalan adalah kasus yang menyeret sejumlah crazy rich terkait dugaan investasi ilegal atau investasi bodong.
"PPATK terima 375 laporan transaksi, yang isi transaksinya adalah terkait dengan transaksi dari para pihak yang kita hentikan yang beliau (Bareskrim Polri) sudah lakukan beberapa upaya penegakan hukum termasuk penahanan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3).
Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait forex, evo trade, afiliator dan semuanya itu mencapai Rp8,267 triliun lebih. "Itu yang berasal dari 375 laporan," imbuh dia.
Ivan mengatakan, jumlah itu termasuk dengan adanya laporan pembelian barang-barang mewah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kata Ivan, pihak yang memperdagangkan bawang mewah tadi sebagai pelapor yang wajib melaporkannya ke PPATK.
"Tapi berdasarkan database yang ada di PPATK, kami belum menemukan laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi," kata dia.
Ivan menduga adanya keterlibatan pihak tadi dalam rangkai pencucian uang. Namun pihaknya akan melakukan eksplorasi lebih jauh guna menemukan bukti-bukti. "Dalam konteks itu kami terus koordinasi dengan konjen pol Agus kemungkinan ada keterlibatan pihak tadi dalam rangkaian pencucian uang, tapi kita eksplorasi lebih jauh," tegasnya.