JKP Beri Pekerja Dana Tunai Usai Terkena PHK, Ada juga Manfaat Lainnya Berikut ini

Pemerintah menyarankan, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, ada program baru dari pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rita
Oleh Rita - Reporter
JKP Beri Pekerja Dana Tunai Usai Terkena PHK, Ada juga Manfaat Lainnya Berikut ini
Menaker Ida Fauziyah. ©2021 Istimewa

Pemerintah menyarankan, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, ada program baru dari pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial Ketenagakerjaan untuk temen-temen yang ter-PHK, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya, Selasa (15/2).

Pemerintah sudah mengeluarkan modal awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP. Sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mengiur jika ingin mendapatkan JKP.

Menaker Ida menegaskan, program JKP adalah program perlindungan sosial Ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada.

Manfaat program JKP selain berupa uang tunai, ada juga akses informasi pasar kerja melalui pasker.id yang telah dilaunching pada Desember 2021.

Pelatihan Kerja

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam hubungan industrial. Lalu, pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan asesmen dan konseling.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempersiapkan lembaga-lembaga yang terpercaya dan profesional serta program-program pelatihan yang tepat, dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia, sehingga dapat mengantarkan peserta kembali mendapatkan pekerjaan.

"Semua bentuk manfaat sikap tersebut dimaksudkan, untuk memastikan pekerja yang ter-PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan mempersiapkan untuk bekerja kembali," ucap Menaker Ida.

Maka, bagi pekerja atau buruh yang ingin bekerja kembali dengan berwirausaha atau membuka usaha baru, pemerintah memiliki beberapa skema bantuan. Antara lain program tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, program Kartu Prakerja, program kredit usaha rakyat atau KUR, dan program bantuan produktif untuk usaha mikro.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

Rekomendasi