Dana JHT Dinilai Bisa jadi Modal Usaha untuk Korban PHK

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia kecewa dan mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Hari Tua. Dalam beleid itu, terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Dana JHT Dinilai Bisa jadi Modal Usaha untuk Korban PHK
Sekjen Aspek Indonesia, Sabda Pranawa Djati. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia kecewa dan mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam beleid itu, terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati meminta, pemerintah membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang dinilai merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. Lantaran ada ketentuan atas pemaksaan penundaan dana JHT pekerja.

"JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri! Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," tegasnya, Sabtu (12/2).

Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, lanjut Sabda, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha. Terlebih pandemi Covid-19 berimbas pada maraknya PHK massal dan penutupan usaha di berbagai sektor.

"Janganlah kemudian pemerintah menerbitkan aturan yang mempersulit pekerja untuk bisa mendapatkan hak atas dana yang sesungguhnya menjadi milik pekerja," ucapnya.

Maka dari itu, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015. Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

"Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun," tutupnya.

Penjelasan Menaker Soal Aturan Baru JHT

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa dana JHT dapat dicairkan sebagian untuk persiapan memasuki masa pensiun 56 tahun.

"Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun," kata Menteri Ida saat dikonfirmasi merdeka.com.

Namun pencairan dilakukan dengan ketentuan yakni pekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kemudian nilai jumlah dana yang diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

"Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," ujar Menteri Ida.

Selain memasuki masa pensiun, Ida menjelaskan, dana JHT juga dapat dicairkan apabila peserta meninggal dunia dengan diajukan ahli waris atau peserta mengalami cacat total tetap.

Menteri Ida menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru, kata dia, mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.

"Tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Justru hal ini wujud dari komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, di mana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua," ungkapnya.

Sebab, Menyeri Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak diambil sebelum waktunya tiba. Karena tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.

"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida.

Rekomendasi