Peserta BPJamsostek Bisa Ajukan KPR, Ini Syaratnya

Pemerintah berupaya mencari berbagai strategi untuk mengoptimalkan penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja/buruh melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua yang masih sangat rendah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Peserta BPJamsostek Bisa Ajukan KPR, Ini Syaratnya
Perumahan. ©2017 Merdeka.com

Pemerintah berupaya mencari berbagai strategi untuk mengoptimalkan penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja/buruh melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua yang masih sangat rendah. Salah satu strategi untuk meningkatkan penyerapan MLT tersebut, yakni merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 agar lebih aplikatif.

Agar semakin aplikatif, permenaker tersebut kemudian direvisi menjadi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016. Kemnaker sendiri telah melakukan beberapa kali Forum Group Discussion (FGD) dan membahas mulai dari penyusunan pokok-pokok pikiran, draf Permenaker, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," kata Indah Anggoro Putri, Jakarta, Rabu (3/11).

Lalu apa saja syarat memperoleh KPR MLT?

Menurut Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Telah terdaftar sebagai Peserta (BP Jamsostek) minimal 1 (satu) tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran juran

3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta

4. Peserta aktif membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan

5. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

6. Apabila dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.

7. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

8. Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Rekomendasi