UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Diklaim Mampu Tekan Defisit APBN 2022

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diperkirakan bisa menurunkan defisit anggaran pemerintah yang telah ditetapkan 4,85 persen dari PDB di tahun 2022.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Diklaim Mampu Tekan Defisit APBN 2022
Febrio Kacaribu. ©2021 Merdeka.com/Tira Santia

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diperkirakan bisa menurunkan defisit anggaran pemerintah yang telah ditetapkan 4,85 persen dari PDB di tahun 2022.

"Defisit APBN 2022 direncanakan Rp 868 triliun atau setara 4,85 persen dari PDB, dari UU HPP tadi ini bisa lebih rendah dari angka tersebut," Febrio dalam Bincang APBN 2022, Jakarta, (18/10).

Penurunan defisit APBN tersebut sejalan dengan UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam regulasi ini pemerintah harus mengembalikan defisit negara kembali menjadi 3 persen pada tahun 2023.

"Dengan defisit yang turun ini kita mampu menuju arah yang semakin kuat untuk defist kembali dibawah 3 persen di tahun 2023," tuturnya.

Untuk informasi, tahun 2020 defisit APBN pemerintah tercatat melebar hingga 6,1 persen. Lalu di tahun ini defist APBN diperkirakan turun di angka 5,7 persen. Lalu tahun depan pemerintah merencakan defisit APBN kembali turun di angka 4,85 persen.

Febrio memastikan, pembiayaan defisit APBN tersebut bersumber dari pembiayaan yang aman. Dalam penggunaanya pun dilakukan secara hati-hati demi menjaga keberlanjutan tersebut.

"Ini akan terus kita pastikan dibiayai dengan sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati untuk menjaga keberlanjutan tersebut," kata dia.

Rekomendasi