Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) memberikan keberpihakan kepada pelaku UMKM. Bagi pelaku usaha warung kopi atau warung makan dengan pendapatan per bulan maksimal Rp 500 juta tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
"Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warkop, warung makanan dan pendapatannya tidak sampai 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10) malam.
Dalam Undang-Undang yang baru disahkan DPR ini Pemerintah memberikan batasan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sama seperti pengenaan pajak pribadi. Sebelumnya peredaran bruto untuk pengusaha UMKM ditetapkan mulai dari Rp 10 juta, Rp 50 juta dan Rp 100 juta tetap dikenakan pajak final 0,5 persen. Namun dengan adanya UU HPP, pengenaan pajak final 0,5 persen baru dikenakan kepada pelaku usaha dengan pendapatan per bulan mulai dari Rp 500 juta.
"Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha-usaha kecil, ultra mikro, mikro, KUR yang peredaran brutonya di bawah Rp 500 juta mereka tidak lagi membayar tarif final 0,5 persen. Jadi yang terkena adalah peredaran bruto di atas Rp 500 juta," tutur Sri Mulyani.
Pelaku usaha yang pendapatan per bulannya mencapai Rp 100 juta, maka selama 5 bulan pertama (Rp 500 juta) tidak akan dikenakan pajak final 0,5 persen. Namun pendapatan di bulan keenam (setelah Rp 500 juta ke atas) baru akan dikenakan pajak final 0,5 persen.
Dia mencontohkan ada usaha kecil dengan pendapatan bruto Rp 100 juta perbulan dan pendapatan per tahun bisa mencapai Rp 1,2 miliar. Maka 5 bulan pertama dari peredaran brutonya yang belum mencapai 500 juta tidak dikenakan pph final 0,5 persen. Sehingga yang dipajaki adalah yang di atas 500 juta yaitu mulai bulan ke 6 sampai terakhir.
"Kalau yang di atas Rp 500 juta baru terkena 0,5 persen," kata dia.
Bila dibandingkan dengan UU perpajakan sebelumnya, pengusaha tersebut harus membayarkan pajak final Rp 6 juta. Sebab pengenaan pajak dilakukan sejak awal tahun. Sementara dalam UU HPP, total pajak yang dibayarkan hanya Rp 3,5 juta, turun Rp 2,5 juta. Hal ini karena pengenaan pajak dilakukan setelah pendapatan di atas Rp 500 juta (setelah bulan keenam).
"Di sini ilustrasinya terlihat sekali mereka akan berkurang beban pajaknya yang tadinya 6 juta menjadi 3,5 juta atau turun 2,5 juta untuk umkm yang peredaran brutonya yang diasumsikan di sini mencapai Rp 1,2 miliar atau 500 juta pertama tidak dikenakan pajak final," kata dia.