Bos BI soal Beli SBN Pemerintah: Ini Panggilan Tugas Negara untuk Kemanusiaan

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini diambil bank sentral sebagai panggilan tugas untuk turut serta berkontribusi dalam penanganan kesehatan dan kemanusiaan.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Bos BI soal Beli SBN Pemerintah: Ini Panggilan Tugas Negara untuk Kemanusiaan
Gubernur BI Perry Warjiyo. ©handout/Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) akan membeli surat berharga negara (SBN) pemerintah dari pasar perdana tahun ini sebesar Rp215 triliun dan di tahun 2022 sebesar Rp224 triliun. Dana yang diperoleh pemerintah ini akan digunakan untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun (tahun 2021) dan Rp40 triliun (tahun 2022).

Sedangkan sisanya untuk penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan yang menjadi tanggungan pemerintah. Seluruh SBN yang diterbitkan dalam skema SKB III ini merupakan SBN dengan tingkat bunga mengambang dengan acuan suku bunga Reverse Repo BI tenor 3 Bulan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini diambil bank sentral sebagai panggilan tugas untuk turut serta berkontribusi dalam penanganan kesehatan dan kemanusiaan. Bersama pemerintah dan berbagai pihak, BI ingin mengambil peran untuk mengatasi masalah kemanusiaan dan keamanan masyarakat, dan sekaligus untuk memulihkan ekonomi.

"Ini adalah panggilan tugas negara, untuk kesehatan dan kemanusiaan dan untuk di dalam kita bersama-sama memenuhi tugas negara ini," kata Perry dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (24/8).

Perry menjelaskan, dari skema dan mekanisme dari kerja sama ini, tidak hanya bisa mengurangi beban atau biaya dari kesehatan dan beban negara. Melainkan akan memperkuat kemampuan dari kebijakan fiskal untuk memulihkan ekonomi.

Bos BI ini menegaskan, kerja sama ini tidak mempengaruhi sedikitpun mengenai independensi BI. Sebaliknya, BI sedang menjalankan independensinya dalam konteks bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah secara erat.

"Ini tidak akan mempengaruhi kemampuan BI untuk melakukan kebijakan moneter dan juga kemampuan keuangan BI," Perry.

SKB Menteri Keuangan dan Gubernur BI

Sebagai informasi, kerja sama Pemerintah dan BI dalam penanganan dampak Covid-19 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan Guna Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Melalui Pembelian di Pasar Perdana oleh BI atas SUN dan/atau SBSN. Skema yang diatur dalam SKB III dijalankan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan BI dan kesinambungan keuangan Pemerintah.

Di dalam SKB ini juga diatur ketentuan mengenai fleksibilitas, di mana jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan serta kondisi keuangan BI. Di samping itu, SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable serta dapat digunakan untuk operasi moneter BI.

Penerbitan SBN dalam skema SKB III ini diarahkan untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan. Untuk anggaran penanganan kesehatan terdiri atas program vaksinasi, diagnostik (testing, tracing, treatment), therapeutic (biaya perawatan pasien Covid-19, insentif/ santunan tenaga kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan), penanganan Covid-19 di daerah, dan penanganan kesehatan terkait pandemi Covid-19 lainnya. Sedangkan untuk anggaran penanganan kemanusiaan meliputi bantuan beras, tambahan program sembako, bantuan sembako Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan program perlindungan masyarakat lainnya.

Rekomendasi