Nekat Ekspor Benih Lobster, Siap-Siap Dapat Sanksi Pidana

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam sanksi pidana bagi masyarakat melakukan ekspor benih lobster. Ini merupakan tindak lanjut dari larangan ekspor benih lobster.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Nekat Ekspor Benih Lobster, Siap-Siap Dapat Sanksi Pidana
Benih lobster. ©2021 Bea Cukai

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam sanksi pidana bagi masyarakat melakukan ekspor benih lobster. Ini merupakan tindak lanjut dari larangan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Aturan tersebut menyatakan setiap orang yang melakukan pengeluaran benih bening lobster (BBL) atau puerulus ke luar wilayah RI dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 terkait dengan Pasal 19 ketentuan tentang sanksi, ayat 1 terkait menyatakan setiap orang dilarang melakukan pengeluaran BBL dari RI, apabila dilanggar maka ketentuannya adalah pidana," ujar Kepala Pusat Karantina Ikan KKP, Riza Priyatna, dalam diskusi virtual Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7).

Selain ancaman pidana, KKP juga memberikan ancaman sanksi administratif bagi masyarakat yang menangkap benih lobster tidak sesuai dengan peraturan. Sanksi administratif itu berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan penangkapan, penyegelan, pengurangan, serta tindakan lainnya.

Sanksi administratif lainnya dalam bentuk denda, pembekuan serta pencabutan dokumen perizinan berusaha. "Kemudian untuk penangkapan BBL tidak sesuai dengan peruntukkan, penangkapan lobster di bawah 150 gram itu (sanksi) secara administratif," imbuhnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan, dari segi ukuran lobster yag boleh ditangkap itu adalah jenis lobster dewasa. Di mana jenis lobster dimkasud adalah jenis lobster pasir berukuran 6 cm atau beratnya identik di atas 150 gram. Dan jenis lainnya di atas 200 gram.

"Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budidaya. Karena jika lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk memperlakukan budidaya. Karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi terhadap benih lobster muda ini. Di mana lobster muda ini sebetulnya sudah bagus untuk berkembang di alam," jelasnya.

Rekomendasi