AP II Tunggu SE Kemenhub Soal Operasional Angkutan Udara Selama PPKM Darurat

PT Angkasa Pura II (Persero) mengaku masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan atas ketentuan operasional moda angkutan udara selama masa PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Darurat sendiri bertujuan menekan lonjakan kasus Covid-19 di tanah air.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
AP II Tunggu SE Kemenhub Soal Operasional Angkutan Udara Selama PPKM Darurat
Bandara Soekarno Hatta. ©jetphotos.net

PT Angkasa Pura II (Persero) mengaku masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan atas ketentuan operasional moda angkutan udara selama masa PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Darurat sendiri bertujuan menekan lonjakan kasus Covid-19 di tanah air.

"Nanti ya, masih menunggu SE Kemenhub," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (2/7).

Kendati demikian, AP II berkomitmen mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru tersebut. Termasuk pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu besok.

Dia pun berjanji akan segera mengumumkan aturan anyar terkait operasional moda angkutan udara selama PPKM Darurat berlangsung. Mengingat, proses koordinasi antara AP II bersama Kementerian Perhubungan masih terus berlangsung.

"Segera kami siapkan," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala darurat atau PPKM Darurat setelah berdiskusi dengan banyak pihak. Keputusan ini menyikapi kasus Covid-19 yang melonjak naik dalam beberapa pekan terakhir.

"Saya putuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7).

Adapun cakupan area pemberlakuan PPKM, 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Rekomendasi