Menteri Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brojonegoro mengatakan, hingga saat ini anggaran riset dan inovasi dalam negeri didominasi oleh pemerintah melalui anggaran dengan persentase lebih dari 85 persen. Padahal alokasi anggaran riset Indonesia masih tergolong sangat kecil.
"Berbeda dengan negara maju seperti Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat serta China. Di mana partisipasi sektor swasta dalam pendanaan riset jauh lebih besar dari pemerintah yaitu berkisar 60-80 persen dari total pengeluaran riset dan development," ujarnya, Jakarta, Selasa (30/3).
Pemerintah mendorong partisiasi swasta dalam mendukung riset dan inovasi serta melakukan percepatan alih teknologi. Salah satunya melalui program insentif pengurangan pajak atau supertax deduction yang diatur dengan peraturan Menteri Keuangan 153 2020.
"Insentif ini diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Pengurangan diberikan hingga 300 persen sesuai kebutuhan," jelas Bambang.
Melalui program ini diharapkan pihak swasta dapat meningkatkan partisipasi pendanaan riset dan inovasi. Manfaat lain dari program ini adalah meningkatnya kolaborasi antara industri dan lembaga penelitian.
"Sehingga nantinya hasil-hasil riset inovasi dapat menjadi pemicu produktivitas industri dan dapat dirasakan oleh masyarakat," tandas Bambang.