Restrukturisasi kredit di Bank KB Bukopin tahun 2021 mulai mengalami penurunan. Ini dipicu oleh kesadaran masyarakat dalam beraktivitas dan perekonomian yang mulai berjalan.
"Dibandingkan tahun 2020, di tahun 2021 ini sudah ada perbaikan karena kondisi saat ini sudah memasuki masa new normal," kata Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), Rivan Achmad Purwantono, Jakarta, Kamis, (11/2).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa restrukturisasi kredit hingga tahun 2022. Kebijakan ini menurutnya sangat baik bagi industri perbankan agar bisa menyesuaikan dengan keadaan. Apalagi, 57 persen nasabah di perusahaannya merupakan segmen UMKM.
"Kebijakan ini sangat menarik karena 57 persen nasabah bank kami ini memang UMKM," kata dia.
Meski begitu, dengan perkembangan yang ada, pihaknya melakukan upaya pengkategorisasian nasabah yang layak mendapatkan restrukturisasi. Agar kebijakan ini bisa dimanfaatkan kepada mereka yang terdampak sesuai dengan kebutuhannya.
"Bank melakukan upaya pemilahan dari yang terdampak 100 persen, 80 persen, 70 persen, hingga yang 10 persen atau sama sekali tidak terdampak," kata dia.
Strategi inilah yang membuat restrukturisasi di Bank KB Bukopin di tahun ini mulai mengalami penurunan. "Kita membuat kebijakan ini agar kita kasih restrukturisasi kepada yang membutuhkan, dengan begitu tahun 2021 ini melandai dan mengalami penurunan," kata dia.