Pemerintah Naikkan Tarif Bea Keluar Sejumlah Komoditas Ekspor, ini Daftarnya

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Februari 2021 adalah USD 1.026,78/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD 74,92 atau 7,87 persen dari periode Januari 2021 yaitu sebesar USD 951,86/MT.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Pemerintah Naikkan Tarif Bea Keluar Sejumlah Komoditas Ekspor, ini Daftarnya
Pertumbuhan ekonomi Indonesia. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Februari 2021 adalah USD 1.026,78/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD 74,92 atau 7,87 persen dari periode Januari 2021 yaitu sebesar USD 951,86/MT.

Adapun penetapan harga ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 93/MT untuk periode Februari 2021," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi dalam pernyataannya, Senin (1/2).

Bea Keluar CPO untuk Februari 2021 merujuk pada Kolom 7 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 93/MT. Nilai tersebut meningkat dari BK CPO untuk periode Januari 2021 sebesar USD 74/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Februari 2021 sebesar USD 2.537,37/MT turun 3,81 persen atau USD 100,56 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.637,93/MT.

Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Februari 2021 menjadi USD 2.249/MT, turun 4,17 persen atau USD 98 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.347/MT. Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara harga referensi dan HPE biji kakao kembali menurun seiring dengan penurunan harga internasional.

Namun, penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

Komoditas Pertambangan

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi mengatakan, hingga periode akhir Januari 2021, harga beberapa komoditas produk pertambangan menunjukkan tren positif yang terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19. Hal ini diindikasikan dengan kenaikan harga beberapa komoditas produk pertambangan yang cukup signifikan disebabkan meningkatnya permintaan dan penawaran pasar dunia.

Kondisi ini mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Februari 2021. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2021, tanggal 26 Januari 2021.

"HPE produk pertambangan periode Februari 2021 mengalami fluktuasi. Di antaranya komoditas konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat mangan, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenite, dan konsetrat rutil mengalami kenaikan dibandingkan periode bulan lalu. Harga beberapa komoditas produk pertambangan yang mengalami kenaikan dikarenakan adanya permintaan dunia yang meningkat, sementara untuk komoditas konsentrat timbal, konsetrat seng dan bauksit yang telah dilakukan pencucian mengalami penurunan harga. Sedangkan untuk pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan," tuturnya melalui siaran pers, Senin (1/2).

Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian
Metal dan Iron Ore Fine Australian. Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).

Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2021 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.111,97 /WE atau naik sebesar 3,45 persen, konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1persen TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 148,03/WE atau naik sebesar 19,34 persen. Lalu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 75,64/WE atau naik sebesar 19,34 persen.

Selanjutnya, konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 208,00/WE atau naik sebesar 2,52 persen, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 88,39/WE atau naik sebesar 19,34 persen, konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 339,00/WE atau naik sebesar 4,26 persen, dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 926,52/WE atau naik sebesar 6,16 persen.

Sedangkan, produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat timbal (Pb ≥ 56persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 818,19/WE atau turun sebesar 2,72persen, konsentrat seng (Zn ≥ 51persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 750,92/WE atau turun sebesar 0,60persen, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 27,09/WE atau turun sebesar 0,18persen.

Sementara itu, pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan. Menurut Didi, HPE periode Februari 2021 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.

Rekomendasi