Mendag Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen di Tengah Peningkatan Digitalisasi

Aktivitas perdagangan merupakan suatu hal yang sangat dinamis dan cepat bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Oleh sebab itu, penyelenggaraan perlindungan konsumen yang melekat pada aktivitas perdagangan juga harus menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mendag Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen di Tengah Peningkatan Digitalisasi
Mendag Agus Suparmanto. ©2019 Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Indonesia merupakan pasar potensial bagi produk dalam negeri maupun luar negeri. Sebab, tingginya populasi masyarakat Indonesia yang sebagian besar merupakan masyarakat kelas menengah, bertindak sebagai konsumen aktif. Melihat kondisi ini, perlindungan konsumen menjadi hal yang sangat penting.

"Dengan jumlah konsumen yang besar ini, tidaklah mungkin pelaksanaan perlindungan konsumen dilakukan sendiri oleh pemerintah. Diperlukan juga sinergitas yang kuat dan terarah dari seluruh penyelenggara perlindungan konsumen," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada acara Syukuran Kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rabu (11/11).

Agus menuturkan, aktivitas perdagangan merupakan suatu hal yang sangat dinamis dan cepat bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Oleh sebab itu, penyelenggaraan perlindungan konsumen yang melekat pada aktivitas perdagangan juga harus menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

"Apalagi dengan kondisi pandemi yang saat ini terjadi telah mengubah perilaku konsumen. berbagai perubahan pola perilaku konsumen terus dan harus diimbangi dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi aktivitas pola perdagangan baru yang saat ini telah berbasis digital," kata dia.

Sebagai informasi, Agus membeberkan hasil survei Indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia tahun 2019 adalah 41,7 berada pada level mampu. Artinya konsumen sudah mengenal hak dan kewajibannya serta mampu menentukan pilihan konsumsinya. Namun belum terlalu aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

"IKK yang masih rendah ini tergambar dengan perilaku konsumen yang masih enggan apabila terjadi permasalahan dalam konsumsi barang dan atau jasa," kata Agus.

Untuk itu, keberadaan para penyelenggara perlindungan konsumen di tengah-tengah masyarakat sangat diperlukan. Dalam kesempatan ini, Agus mengapresiasi seluruh penyelenggara perlindungan konsumen. Baik kepada kementerian lembaga maupun sektor swasta yang telah membuka saluran pengaduan konsumen.

"Dengan banyaknya saluran, hal ini akan memudahkan konsumen untuk mengadu sesuai masalah. hal ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara hadir dalam melindungi hak-hak konsumen," pungkas dia.

Reporter: Pipit Ika Ramdhani

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi