DPR Rencana Bentuk Lembaga Dewan Moneter, Ini Tugas dan Fungsinya

Perwakilan Tim Ahli Baleg menjelaskan Dewan Moneter ini dibentuk khusus untuk menetapkan kebijakan moneter. Tugas dan fungsi Dewan Moneter ini diterangkan dalam pasal 9A, pasal 9B dan pasal 9C.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
DPR Rencana Bentuk Lembaga Dewan Moneter, Ini Tugas dan Fungsinya
pertumbuhan ekonomi. merdeka.com /Arie Basuki

Badan Legislasi (Baleg) DPR merencanakan membentuk lembaga baru yakni Dewan Monoter. Hal ini tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Perwakilan Tim Ahli Baleg menjelaskan Dewan Moneter ini dibentuk khusus untuk menetapkan kebijakan moneter. Tugas dan fungsi Dewan Moneter ini diterangkan dalam pasal 9A, pasal 9B dan pasal 9C.

"Di antaranya, Dewan moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter," kata perwakilan tim ahli dalam rapat pembahasan dengan Baleg pada 31 Agustus 2020, Jakarta, Selasa (1/9).

Dewan moneter akan memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Lembaga ini terdiri dari 5 anggota yaitu menteri keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI serta Ketua Dewan Komisioner dari OJK.

Jika dipandang perlu maka pemerintah dapat menambah beberapa menteri sebagai anggota penasihat kepada dewan moneter. Sementara, Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan Bank Indonesia.

"Dewan moneter bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan mendesak," ujar Tim Ahli.

Tim ahli mengatakan, keputusan dewan moneter diambil musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur BI tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, maka Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pihak pemerintah.

"Kelembagaan badan supervisi dihapuskan karena sudah adanya dewan moneter," ucap Tim Ahli.

Selanjutnya Baleg DPR juga akan merevisi Pasal 10 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Jika sebelumnya BI menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi saja.

Maka usulan revisi UU BI ini menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang ditetapkan.

"Jadi variabelnya diperluas bukan hanya laju inflasinya saja," ungkap tim ahli.

Rekomendasi