Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono mengatakan, draf rancangan Perppu terkait penyesuaian iuran program jaminan sosial selama bencana non-alam covid-19 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo. Draf aturan tersebut merupakan payung hukum terhadap relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial bagi perusahaan pemberi kerja.
"Draf tersebut sudah ada di meja Presiden dan sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Sumarjono dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19, Jakarta, Rabu (26/8).
Dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran asuransi hingga 99 persen. Diskon iuran ini hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Hanya 1 persen dari yang selama ini dibayarkan. Jadi ini hampir gratis," kata Sumarjono.
Alasannya, sampai saat ini dana tersebut masih kuat. Selain itu sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penundaan iuran bagi jaminan pensiun. Sebab program ini juga kata, Sumarjono belum terlalu lama dirilis. Penundaan iuran ini berlaku selama 6 bulan.
"Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan," kata dia.
Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan. Lantaran belum mengetahui waktu pengesahan Perppu tersebut, Sumarjono memperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.
"Jadi ini dicicil lagi mulai tahun depan bula Mei karena pengesahannya belum ada tapi sudah di paraf para menteri, tinggal di tanda tangan presiden," tutur Sumarjono.
Advertisement
JHT Tidak Direlaksasi
Hanya saja, iuran jaminan hari tua (JHT) tidak mendapatkan relaksasi pembayaran iuran dari pemerintah. Sehingga perusahaan tetap membayarkan iuran JHT seperti biasanya.
"Kalau JHT ini tidak ada relaksasi," ujarnya.
Program ini berlaku hanya bagi perusahaan yang secara aktif membayarkan iuran jaminan sosial sampai di bulan Juli. Bila ada perusahaan yang menunggak, maka perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu tunggakan tersebut untuk mendapatkan manfaat program ini.
"Di dalam PP-nya ada aturan main, harus melunasi dulu sampai bulan Juli, karena di drafnya akan dimulai pada bulan Agustus," tutupnya.