Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah meluncurkan formulir aduan terkait kasus penelantaran bagi awak kapal Indonesia. Kabar baiknya formulir ini sesuai dengan standar Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) dan dapat diakses secara online di website Kemenko Marves.
Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves, Basiolio Araujo mengatakan, formulir ini berfungsi sebagai media pelaporan bagi awak kapal asal Indonesia yang mengalami kasus penelantaran. Namun, formulir ini juga terbuka bagi awak kapal yang mengalami kekerasan atau kasus lainnya terkait pelanggaran HAM.
"Formulir ini berisi sejumlah informasi yang harus dilengkapi pelaut. Khususnya yang sudah terlantar atau terkait kasus HAM lainnya," jelas dia dalam diskusi virtual via Zoom, Kamis (30/7).
Bahkan, sambung Basiolio, format formulir ini telah disesuaikan dengan standar International Labour Organization (ILO). Penyesuaian format ini bertujuan untuk mempercepat proses pelaporan kasus ke tingkat internasional.
"Sehingga ini akan membantu kerja pemerintah dalam menangani kasus. Hal itu karena informasi yang diperoleh sudah terukur dan mudah ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu, formulir aduan ini juga dikelola langsung oleh tim dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Marves. Tim khusus nantinya betugas untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan NGO terkait lainnya.
"Jadi, bagi awak kapal yang terjerat kasus harap segera melapor dan melengkapinya sejujur mungkin. Nantinya akan memudahkan tim kita," terangnya.