Menteri Sri Mulyani Bilang Virus Corona Buat Penyusunan Laporan APBN 2019 Tak Mudah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengakui penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 menjadi terberat dan penuh tantangan. Apalagi laporan tersebut dilaksanakan di dalam masa pandemi Covid-19.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Menteri Sri Mulyani Bilang Virus Corona Buat Penyusunan Laporan APBN 2019 Tak Mudah
Sri Mulyani. ©Instagram Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengakui penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 menjadi terberat dan penuh tantangan. Apalagi laporan tersebut dilaksanakan di dalam masa pandemi Covid-19.

"Pada masa pandemi, pelaksanaan beberapa tahapan sebelum penyampaian RUU P2 APBN TA 2019 kepada DPR, yaitu penyusunan LKPP, pemeriksaan LKPP oleh BPK, dan penyusunan RUU P2 APBN TA 2019, sangat terpengaruh oleh upaya penanganan Pandemi Covid19," kata Menteri Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7).

Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, Pemerintah sebagai audite dan BPK sebagai auditor mengalami kendala antara lain keterbatasan interaksi fisik, penyampaian dokumen, maupun pengujian lapangan atas data di dalam LKPP Tahun 2019.

Maka dari itu, kata Menteri Sri Mulyani, pemerintah dan BPK melakukan penyesuaian pola kerja, prosedur dan waktu pemeriksaan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas. Sehingga kualitas LKPP dan hasil pemeriksaannya tetap terjaga, dan Pemerintah menyampaikan RUU P2 APBN TA 2019 secara tepat waktu kepada DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aset Negara Usai Revaluasi Menjadi Rp 5.949,9 T

Bendahara Negara ini menambahkan, penyusunan dan pemeriksaan LKPP Tahun 2019 juga menjadi sangat krusial karena BPK telah melakukan pemeriksaan atas hasil penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) dan dapat meyakini kewajaran pencatatan hasil penilaian kembali BMN yang telah dicantumkan Pemerintah pada LKPP Tahun 2019.

Penilaian kembali BMN menghasilkan peningkatan nilai aset tetap di neraca dari sebelumnya sebesar Rp1.931,1 triliun menjadi sebesar Rp5.949,9 triliun. Peningkatan nilai aset tetap ini secara signifikan berkontribusi dalam meningkatkan nilai aset milik Pemerintah dari sebelumnya sebesar Rp6.325,3 triliun menjadi sebesar Rp10.467,5 triliun.

Selain peningkatan nilai yang signifikan, revaluasi BMN juga berhasil memperbaiki tata kelola dan basis data pencatatan BMN yang tersebar di seluruh Indonesia. Tata kelola dan basis data BMN yang baik, akan sangat bermanfaat dalam pengambilan keputusan mengenai optimalisasi pemanfaatan aset, serta perencanaan belanja pengadaan atau pembangunan aset Pemerintah di masa yang akan datang.

Rekomendasi