Susi Pudjiastuti : Saya Rakyat Biasa, Tidak Rela Bibit Lobster Diekspor

Hingga berita ini diturunkan, cuitan Susi itu pun dibanjiri komentar hingga lebih dari 500 orang. Tak hanya itu, cuitan Susi juga telah diretweet lebih dari 3.200 orang dan disukai sebanyak 9.600 orang.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Susi Pudjiastuti : Saya Rakyat Biasa, Tidak Rela Bibit Lobster Diekspor
Susi Pudjiastuti. ©wordpress.com

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo melegalkan ekspor benih lobster menuai kontra. Salah satunya datang langsung dari Susi Pudjiastuti yang juga sebelumnya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019.

Edhy mengaku memiliki alasan kuat membuka kemungkinan keran ekspor bibit lobster. Namun rencana Menteri Edhy itu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan Susi. Sebab pada saat menjabat Susi sangat melarang ekspor benih lobster untuk melindungi bibit lobster dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Saya memang tidak rela bibit lobster diekspor," tulis Susi melalui cuitan twitternya, seperti dikutip merdeka.com, Selasa (7/7).

Dia melanjutkan, sebagai rakyat biasa, dirinya memang sangat tidak rela jika bibit lobster diekspor. "Saya rakyat biasa yang tidak rela bibit diekspor," tandas Susi.

Hingga berita ini diturunkan, cuitan Susi itu pun dibanjiri komentar hingga lebih dari 500 orang. Tak hanya itu, cuitan Susi juga telah diretweet lebih dari 3.200 orang dan disukai sebanyak 9.600 orang.

Alasan KKP Izinkan Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup-nutupi pemberlakuan kembali izin ekspor benih lobster. Edhy menegaskan, sebelum izin tersebut keluar, pihaknya telah melakukan kajian mendalam terlebih dulu.

"Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," kata Edhy di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6).

Alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya. Edhy membantah anggapan Permen KP No.12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.

"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan karena penangkap benihnya kan nelayan," kata dia.

Edhy menjelaskan ada 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Diakuinya hal ini memang menjadi perdebatan karena akibat ekspor dilarang nelayan tidak bisa makan. "Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," tegas Edhy.

Rekomendasi