Modal Asing Masuk Indonesia per 15 Juni Capai USD 7,3 Miliar

Bank Indonesia (BI) mencatat, berdasarkan data Mei 2020, neraca perdagangan surplus USD 2,09 miliar. Angka ini membaik dari kondisi April yang mengalami defisit USD 372,1 juta. Bank sentral juga mencatat aliran masuk modal asing kembali berlanjut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Modal Asing Masuk Indonesia per 15 Juni Capai USD 7,3 Miliar
Gubernur BI, Perry Warjiyo. ©2020 Humas Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) mencatat, berdasarkan data Mei 2020, neraca perdagangan surplus USD 2,09 miliar. Angka ini membaik dari kondisi April yang mengalami defisit USD 372,1 juta.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, melanjutkan bank sentral juga mencatat aliran masuk modal asing kembali berlanjut. Hal ini dipengaruhi meredanya ketidakpastian pasar global serta tetap tingginya daya tarik aset keuangan domestik, dan tetap baiknya prospek perekonomian Indonesia.

"Aliran modal asing dalam bentuk investasi portofolio dalam triwulan I 2020 hingga 15 Juni 2020 tercatat net inflow sebesar USD 7,3 miliar," ujar Perry dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan BI, Kamis (18/6).

Adapun posisi cadangan devisa pada akhir Mei 2020 meningkat menjadi USD 130,5 miliar, setara dengan pembiayaan 8,3 bulan impor atau 8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan Internasional sekitar 3 bulan impor.

"Ke depan terdapat kecenderungan bahwa defisit transaksi berjalan akan lebih rendah dan terdapat kemungkinan akan berada di sekitar 1,5 persen PDB pada 2020. Angka ini jauh di bawah perkiraan semula 2,5 sampai 3 persen PDB," katy Perry.

Perry juga menyebutkan defisit transaksi berjalan pada 2021 mendatang diperkirakan akan berada di bawah 2,5 sampai 3 persen PDB.

7 Langkah BI Jaga Stabilitas Ekonomi Hadapi Dampak Virus Corona

Bank Indonesia (BI) menyiapkan 7 langkah mitigasi risiko untuk menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, dalam menghadapi dampak dari virus corona. Pertama, dengan memperkuat intensitas kebijakan triple intervention.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah ini untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

Kedua, memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari. Tujuannya untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

Ketiga, menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari. Ini dilakukan guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Keempat, memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Bank Indonesia juga mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.

Kelima, Mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing. Fungsinya sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF. Sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia.

"Berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020," ujar Perry di Jakarta, Kamis (19/3).

Keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor. Ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.

"Berlaku efektif sejak 1 April 2020," imbuhnya.

Ketujuh, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 melalui beberapa cara. Di antaranya, ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif. Serta mengimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.

Selain itu, BI juga mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1. Lalu dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900.

"Berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," jelasnya.

BI juga mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah, seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi dengan Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak COVID-19. Sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

Rekomendasi