RUU Cipta Kerja Disebut Sesuai Kebutuhan Kerja di Era Industri 4.0

Kerangka dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
RUU Cipta Kerja Disebut Sesuai Kebutuhan Kerja di Era Industri 4.0
Industri. bahanbakar.com

Ekonom senior, Raden Pardede menyebut bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja telah mempunyai prinsip yang sesuai kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 saat ini. Sebab, berkaca pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, pola kerja tahun 2003 dengan tahun 2020 ini sudah sangat berbeda.

"RUU Ciptaker ini dimunculkan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan ini memang diperlukan," kata Raden Pardede dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (22/4).

Kerangka dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah. Meskipun demikian, Raden Pardede mengatakan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang ekstrem.

"Kita tidak akan seekstrem seperti di Amerika Serikat yang menganut free labor market sehingga memecat dan merekrut tenaga kerja sangat mudah. Indonesia pasti akan memberikan proteksi pada tenaga kerja tapi tidak juga mempertahankan mati-matian. RUU Cipta Kerja berusaha ada dalam posisi yang seimbang itu," katanya.

Dinamika ekonomi industri 4.0 juga menuntut kecepatan dalam birokrasi dan proses perizinan. Prinsip ini juga yang berusaha diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. "Pasca demokrasi, kekuasaan daerah memang kadang membuat adanya peraturan yang tumpang tindih dan berpotensi menghambat investasi. Hal ini harus disederhanakan melalui undang-undang Omnibus itu," kata Raden.

Dia menambahkan, kerumitan dan hambatan dalam memulai usaha, tidak sejalan dengan upaya pemerintah memastikan lebih banyak lagi tenaga kerja terserap melalui investasi yang masuk.

"Secara prinsip, RUU Cipta Kerja ini memang diperlukan supaya dunia usaha, tenaga kerja, dan investasi bisa bekerja lebih efektif dan tentunya lebih cepat."

Mengomentari beberapa pandangan kontra terhadap RUU Cipta Kerja, Raden melihat setiap kebijakan ekonomi yang sifatnya baru dan merupakan terobosan pasti akan menimbulkan ekses. Namun, menurutnya ada kepentingan yang lebih besar dan prinsip yang memang diperlukan agar ekonomi Indonesia bisa bangkit.

"Ekses itu pasti ada, tapi secara prinsip RUU Cipta Kerja ini penting keberadaannya. Apalagi kalau kita bicara kondisi saat ini di mana semua kondisi ekonomi negara di dunia sedang terpuruk," katanya menambahkan.

Rekomendasi