Komisi XI Soal Defisit APBN Melebar Imbas Corona: Kita Dukung Pemerintah

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dito Ganinduto, menanggapi usulan Badan Anggaran (Banggar) agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Dia memprediksi memang defisit akan melewati batas yang ditentukan UU APBN yakni 3 persen.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Komisi XI Soal Defisit APBN Melebar Imbas Corona: Kita Dukung Pemerintah
Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dito Ganinduto, menanggapi usulan Badan Anggaran (Banggar) agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Dia memprediksi memang defisit akan melewati batas yang ditentukan UU APBN yakni 3 persen.

"Secara garis besar itu kelihatannya memang masuk akal bahwa defisit kita akan lebih dari 3 persen. Kan dalam UU Nomor 17/2003 batasnya harus 3 persen. Kalau memang harus lebih dari 3 persen, berarti harus dibuat Perpu," terang dia, ketika dihubungi Merdeka.com, Jumat (27/3).

"Perpu-nya untuk melebarkan defisit dari 3 persen menjadi berapa, saya belum tahu itu kan Pemerintah. Tapi kita pada prinsipnya kita dengan pimpinan komisi XI mendukung sepenuhnya pemerintah dalam mengupayakan pencegahan maupun penanganan Covid-19 yang kita belum tahu berapa dalam, belum tahu kapan akan selesai, akibatnya seperti apa, kita belum tahu."

Dirinya memperkirakan defisit anggaran bakal ada di atas 3 persen. Mengingat tingginya biaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Serta stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah.

"Karena biaya untuk ini besar. Rp158 triliun untuk kebijakan yang dua stimulus. Makanya, itu kan pasti defisit melebar. Pemerintah akan mengeluarkan yang disebut dengan recovery bond," jelasnya.

Dia mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah pernah bertemu dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Pertemuan virtual tersebut, membahas dampak Covid-19 pada APBN 2020.

"Sangat masuk akal karena biaya untuk pencegahan, maupun menangani Covid-19 kan tidak sedikit. Kemudian ada paket-paket ekonomi, ada dua paket ekonomi yang sudah digelontorkan oleh pemerintah itu akan menyedot pengeluaran yang cukup besar," ungkapnya.

Selain naiknya pengeluaran, Covid-19 juga menggerus penerimaan negara. Hal inilah yang waktu itu menjadi poin yang dibicarakan Komisi XI dan pemerintah. "Pendapatan dari pajak, dari mineral turun, semua akan turun, tapi kita mengeluarkan biaya yang cukup besar," jelas Dito.

Oleh karena itu, pemerintah menyampaikan rencana untuk melakukan refocusing anggaran lewat realokasi APBN yang akan diutamakan bagi pencegahan dan penanganan Covid-19. Meskipun demikian, tegas Dito, pemerintah belum menyampaikan secara detail terkait realokasi anggaran tersebut kepada Komisi XI.

"Jadi pemerintah akan melakukan refocusing, yaitu realokasi dari anggaran-anggaran di dalam APBN ke anggaran-anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 maupun dampak dari Covid-19."

Adanya virus corona tentunya akan berpengaruh pada APBN. Menurut dia, akan ada perubahan yang sangat besar pada postur APBN 2020. "Dari asumsi (ekonomi makro) harga minyak, nilai tukar rupiah, SBI juga berubah. Asumsi akan sangat berubah," ujarnya.

Politikus Golkar ini menyampaikan, Komisi XI sedang menunggu kesiapan pemerintah untuk kembali membahas rencana perubahan pada APBN 2020. "Kita tunggu dari pemerintah kapan akan menyampaikan kepada DPR. Baru akan kita bahas," urai dia.

Terbitkan Perpu Pelebaran Defisit 5 Persen, Presiden Jokowi Tunggu Restu DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pelebaran defisit ke 5 persen imbas adanya virus corona. Presiden menekankan, sebelum pemerintah mengeluarkan perpu, dia ingin kepastian dukungan dari anggota parlemen.

"Intinya kita ingin ada relaksasi dari APBN dan saat kita mengeluarkan Perpu artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya," ujarnya diJakarta, Selasa (24/3).

Di tempat terpisah, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan Kementerian Keuangan segera mengajukan APBN perubahan kepada lembaga legislatif. Langkah ini diambil karena banyak anggaran yang dikeluarkan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona.

"Kementerian Keuangan dalam proses untuk juga mengajukan APBN perubahan yang disampaikan kepada DPR," kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat.

Perry melanjutkan, hal ini sudah dikomunikasikan Menteri KeuanganSri Mulyanikepada Badan Anggaran dan Komisi XI DPR. Bank Indonesia mendukung upaya yang ditempuh pemerintah dalam memitigasi Covid-19.

Rekomendasi