Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 287.965 peserta tidak hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Di mana, total peserta SKD yakni 3.361.802 peserta.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pun geram. Dirinya menilai tindakan tersebut merugikan negara. Sebab, negara telah mengeluarkan biaya tak sedikit untuk merekrut calon abdi negara tersebut.
"Ini buang-buang resources, dan biaya yang sudah dikeluarkan. Itu kan mahal membuang-buang uang negara," kata Bima.
Ketidakhadiran peserta juga menutup kesempatan bagi peminat lain. Maka dari itu, Bima mengusulkan opsi pemberian sanksi bagi peserta yang tidak hadir tes tanpa kabar. "Kami akan memberikan sanksi," kata Bima.
Beberapa kemungkinan sanksi yang diberikan salah satunya memblokir NIK agar tidak dapat mendaftar CPNS tahun berikutnya. Ini perlu dilakukan karena banyak merugikan negara maupun peserta lainnya.
Advertisement
Tes CPNS Bukan Ajang Coba-Coba
Bima menilai memang pemberian sanksi ini masih perlu dilakukan kajian. Namun, sanksi dirasa perlu diberikan guna menekan jumlah pelamar CPNS yang coba-coba.
"Kami belum berdikusi secara lebih detail mengenai sanksi. Tapi rasa-rasanya untuk menekan jumlah itu sanksi harus diberikan agar tidak lebih besar," seru Bima.
"Sebab, ini banyak sekali yang coba-coba saja," ujar dia.
Bima menambahkan peserta yang main-main mengganggu tempat yang bisa diisi dengan yang lain. Padahal, ruang kosong itu banyak sekali yang bisa menghemat keuangan negara.
Advertisement
Banyak Peserta Juga Datang Terlambat
Selain tidak hadir tanpa kabar, ada juga peserta tidak ikut seleksi karena terlambat datang ke lokasi ujian. Fakta di lapangan, banyak peserta datang terlambat karena tidak mendapat izin cuti untuk seleksi dari tempat kerja.Kalau pun diberikan izin, waktu yang diberikan tempat asal kerja sangat mepet dengan waktu ujian. "Konsekuensinya, datang ke sini (tempat ujian) sudah lewat," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan pin untuk mengakses soal ujian. Sebab, lima menit sebelum ujian, akses untuk mendapatkan soal sudah terkunci.
Advertisement
Kedapatan Pakai Joki, Peserta CPNS Tak Bisa Mendaftar 10 Tahun
Di sisi lain, Bima mengatakan hingga saat ini telah ditemukan 5 kasus pelanggaran penggunaan joki di masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Lima kasus itu seluruhnya terjadi di Sulawesi Selatan."Diskualifikasi pelanggaran joki ada 5," kata Bima.Bagi peserta yang menggunakan joki, BKN mengusulkan diberi sanksi tidak boleh ikut lagi ikut seleksi CPNS. Jika perlu tidak boleh ikut seleksi selama 10 tahun. Tujuannya agar memberikan efek jera."Tapi itu masih usulan kami, kalau diskualifikasi (dari CPNS) iya," kata Bima.
Advertisement
Peserta Dipolisikan Ketahuan Pakai Joki
Salah seorang peserta tes CPNS di Makassar kedapatan menggunakan jasa joki. BKN menyatakan penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan."Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di-blacklist. Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan didrop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono.Dia juga mengingatkan bahwa cita-cita menjadi CPNS harus disertai dengan cara-cara halal dalam mencapainya. Ikuti semua proses rekrutmen dengan baik dan fair."Rangkaian pengamanan akan memastikan perjokian tidak dapat melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS. Sampai sejauh ini tidak ada joki yang dapat lolos hingga mengikuti ujian," jelas Paryono.