Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat kerja di Komisi XI DPR. Dalam rapat tersebut, diusulkan tarif cukai kantong plastik menjadi Rp30.000 per kilogram (Kg). Menurutnya, tarif tersebut lebih murah dibandingkan negara-negara lainnya.
"Jadi, untuk Indonesia Rp30.000 per kilo itu termasuk rendah," katanya di ruang kerja Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu, (19/2).
Berikut beberapa negara yang sudah menerapkan cukai kantong plastik.
1. Irlandia dengan tarif cukai plastik Rp322.990 per kg
2. Kamboja dengan tarif cukai plastik Rp127.173 per kg
3. Wales dengan tarif cukai plastik Rp85.534 per kg
4. Inggris dengan tarif cukai plastik Rp85.534 per kg
5. Taiwan dengan tarif cukai plastik Rp84.239 per kg
6. Hong Kong dengan tarif cukai plastik Rp82.942 per kg
7. Malaysia dengan tarif cukai plastik Rp63.503 per kg
8. Denmark dengan tarif cukai plastik Rp46.768 per kg
9. Afrika Selatan dengan tarif cukai plastik Rp41.990 per kg
Advertisement
Sri Mulyani meminta agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan, dengan menerapkan empat tahapan prosedur, yakni registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik (spot check), dan audit.
Dia menjelaskan, dengan dikenakannya tarif cukai sebesar Rp30.000 per kg, maka akan mempengaruhi angka inflasi sebesar 0,045 persen. Sebab, diperkirakan konsumsi plastik sebanyak 55.532.609 kg per tahun yang akan terdampak.
Selain itu, dia juga memperkirakan konsumsi kantong plastik menurun hingga 50 persen, sehingga total konsumsinya menjadi hanya 53,5 juta kg per tahun. Dengan demikian, potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik mencapai Rp1,6 triliun.
"Apabila ini disetujui oleh komisi XI, maka potensi penerimaannya adalah Rp1,6 triliun," pungkasnya.