Tolak Aturan Upah per Jam di Omnibus Law, 100.000 Buruh Ancam Demo 16 Januari 2020

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Penolakan tersebut ditandai dengan adanya ancaman untuk melakukan demo nasional pada 16 Januari 2020 mendatang. Total buruh pada aksi demo nasional tersebut berjumlah ratusan ribu orang dan tersebar di 20 provinsi.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Tolak Aturan Upah per Jam di Omnibus Law, 100.000 Buruh Ancam Demo 16 Januari 2020
KSPI menolak adanya Omnibus Law. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Penolakan tersebut ditandai dengan adanya ancaman untuk melakukan demo nasional pada 16 Januari 2020 mendatang.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan buruh di seluruh Indonesia akan melakukan demo secara bersamaan pada hari tersebut. "Kita bakal demo nanti tanggal 16 Januari," kata dia, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Sabtu (28/12).

Dia mengungkapkan total buruh yang akan meramaikan aksi demo nasional tersebut berjumlah ratusan ribu orang dan tersebar di 20 provinsi di Tanah Air. "Secara nasional itu yang kita kumpulkan seratusan ribu orang di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota, khusus yang di Jakarta itu kira-kira 20.000 - 30.000 an orang," ujarnya.

Adapun omnibus law tersebut merevisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. "Soal omnibus law ini tentunya kita ingin DPR berpihak kepada buruh, dan tidak meloloskan revisi tersebut," ujarnya.

Tuntutan KSPI Batalkan Upah per Jam

Dia mengungkapkan salah satu tuntutan KSPI yang akan diangkat dalam isu tersebut adalah terkait wacana perubahan sistem upah menjadi per jam. Bila aturan ini diterapkan, mereka menilai pemerintah secara tidak langsung berencana menghapus prinsip upah minimum.

Padahal, kata dia, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.

"Kalau diterapkan berarti pemerintah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam ILO ini," tutupnya.

Rekomendasi