2 Oktober, Buruh Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan & Revisi UU Ketenagakerjaan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan mengumpulkan massa untuk menggelar aksi menentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Aksi rencananya akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2019.

Rita
Oleh Rita - Reporter
2 Oktober, Buruh Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan & Revisi UU Ketenagakerjaan
Demo buruh depan DPR Soal BPJS Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan. ©2018 Merdeka.com

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan mengumpulkan massa untuk menggelar aksi menentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Aksi rencananya akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2019.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan tanggal pergelaran aksi itu ditetapkan sehari setelah pelantikan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.

"2 Oktober, 150.000 buruh kita akan melakukan aksi besar-besaran dengan titik pusat di DPR, ada dua isu yang diangkat. Kita akan bergerak di 10 kota industri," ujar dia saat sesi konferensi pers di LBH Jakarta, Jakarta, Senin (2/9).

Dia menyampaikan, KSPI bakal menempuh jalur citizen lawsuit atau gugatan warga agar iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik serta meminta UU Ketenagakerjaan tak jadi direvisi.

Terkait usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dia juga menyoroti rencana perubahan iuran jaminan sosial yang dilakukan di negara lain. Di mana sebelum mensahkan aturan selalu ada proses public hearing atau sesi dengar pendapat dengan masyarakat sebagai pihak pembayar.

"Jadi pembayar iuran dari penyelenggaraan jaminan kesehatan itu ada tiga; pemerintah melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran), pengusaha 4 persen, dan penerima upah (yang bekerja di perusahaan atau yang mandiri) 1 persen. Jadi itu harus public hearing, Karena ada 3 pihak itu," jelasnya.

Said Iqbal pun menyatakan bahwa BPJS Kesehatan saat ini adalah milik rakyat. Berdasarkan perintah undang-undang yang membawahinya, dia menambahkan, hal tersebut dilaksanakan konstitusi dan dibayarkan oleh negara, bukan pemerintah.

"Oleh karena itu, setiap kenaikan karena itu bukan milik pemerintah. Maka kewajiban pemerintah dan BPJS kesehatan dia harus public hearing, uji publik, karena pemiliknya rakyat!" tegas dia.

Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana

Sumber: Liputan6

Halaman
Rekomendasi