Kemenhub: Pembatasan Usia Kendaraan Hanya Untuk Angkutan Umum, Bukan Pribadi

Budi Setiyadi mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang salah memahami kebijakan ini. Padahal sudah jelas pembatasan usia kendaraan hanya untuk angkutan umum, tidak melibatkan kendaraan pribadi.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Kemenhub: Pembatasan Usia Kendaraan Hanya Untuk Angkutan Umum, Bukan Pribadi
Angkot di Terminal Cicaheum. ©2017 Merdeka.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan usia kendaraan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 dan PM 19 Tahun 2019 hanya berlaku untuk angkutan umum, bukan milik pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang salah memahami kebijakan ini. Padahal sudah jelas pembatasan usia kendaraan hanya untuk angkutan umum, tidak melibatkan kendaraan pribadi.

"Terkait masalah pembatasan usia kendaraan. Bahwa yang dimaksud pembatasan usia kendaraan yang diatur adalah kendaraan untuk angkutan umum," katanya saat di temui di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/7).

Seperti diketahui, kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (PM) No 117/ 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, lalu PM 15/2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, dan PM 19/2019 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang tidak dalam trayek.

"Dalam peraturan menteri ini sedang kita lakukan harmonisasi dengan Kemenkumham," katanya.

Dia pun merincikan pembatasan usia kendaraan untuk bus reguler masih tetap sama seperti yang dimuat dalam PM Nomor 98 Tahun 2014 yaitu 25 tahun. Sedangkan pembatasan usia bus pariwisata yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun.

"Jadi bus reguler biasa batasan usianya 25 tahun pariwisata 15 tahun," ujarnya.

Budi mengakui memang untuk saat ini pihaknya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi. Jika berkaca pada negara-negara lai sudah ada yang memiliki aturan mengenai hal ini.

"Saya hanya dorong Pemkot dan Pemprov. Saya bantu Palembang lakukan kajian karena ada LRT dan tingkat kepadatan maka saya sampaikan kajian pembatasan operasional kendaraan," ucapnya.

Adapun upaya yang sudah dilakukan pada Semester I 2019 dimulai dari membantu dari sisi anggaran dan tenaga ahlinya. Kemudian pembatasan operasional di kota tersebut dapat dilakukan dengan manajemen lalu lintas dan parkir sehingga kepadatan akan lebih baik.

Rekomendasi