Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Plastik Rp30.000 per Kg Masih Wajar

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan tarif Rp 30.000 per Kg merupakan angka yang cukup moderat. Tidak kemahalan, tidak pula kemurahan.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Plastik Rp30.000 per Kg Masih Wajar
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Pemerintah telah mengusulkan besaran tarif cukai plastik adalah Rp30.000 per Kg dengan asumsi 1 Kg terdiri dari 150 lembar plastik. Namun usulan tersebut belum disetujui oleh Komisi XI DPR RI yang masih ingin melakukan pendalaman lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan tarif Rp30.000 per Kg merupakan angka yang cukup moderat. Tidak kemahalan, tidak pula kemurahan.

"Kalau kita lihat di best practice internasional memang angka Rp30.000 per kg itu moderat ya. Vietnam itu di bawah kita karena Rp24.900 kemudian Kenya itu Rp19.000 atau Rp16.000," kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7).

Kendati demikian, dia mengakui dibanding beberapa negara tetangga, tarif tersebut masih terbilang murah. "Memang Malaysia itu Rp63.000 bahkan Filipina yang sekarang sedang finalisasi itu Rp120 ribu sekian per kg," ujarnya.

Heru menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan tarif moderat tersebut adalah sebagai titik tengah antara kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan industri plastik di Tanah Air.

"Tentunya kita sudah mempertimbangkan beberapa dimensi, pertama tentunya adalah lingkungan hidup itu, jadi cukai ini harus mampu mengendalikan konsumsi jadi kalau dikenakan cukai harus ada penurunan produksi dan konsumsinya. Tetapi di pihak lain, bahwa plastik ini kan juga masih menjadi kebutuhan kita, jangan sampai cukai itu bisa menghilangkan kesempatan bisnis berusaha dan kebutuhan dari masyarakat juga. Oleh karena itu kita harus ambil titik tengah, kepentingan industri, kepentingan lingkungan hidup," jelasnya.

Nantinya, pemerintah juga akan melakukan evaluasi seberapa jauh penurunan konsumsi plastik saat sudah dikenai cukai. Sebab tujuan utama dari adanya cukai tersebut adalah untuk menekan atau mengurangi konsumsi plastik di masyarakat.

Penggunaan plastik diharapkan dapat menurun. Mengingat, konsumen akan otomatis dikenai biaya tambahan saat hendak menggunakan kantong plastik. Saat inipun, retail modern rata-rata sudah mematok tarif Rp200 per kantong plastik, dipastikan angka tersebut akan naik jika telah dikenai cukai.

"Tentunya ini kita akan review naik turunnya yang paling penting adalah kita harus monitor produksi dan konsumsinya. Keberhasilan daripada cukai ini tentunya diukur dari seberapa jauh penggunaan plastik itu bisa kita kurangi dan seberapa jauh masyarakat bisa sadar dan mengganti di luar plastik, apakah itu kertas, ataukah tumbuh industri industri baru di bidang packaging ini yang ramah lingkungan," tutupnya.

Rekomendasi