Menko Luhut: Penurunan Harga Tiket Pesawat Demi Kepentingan Masyarakat

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa keputusan terkait turunnya tarif pesawat terbang tentu dilakukan demi kepentingan publik.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Menko Luhut: Penurunan Harga Tiket Pesawat Demi Kepentingan Masyarakat
Luhut Panjaitan. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Seluruh maskapai nasional yang tergabung dalam Indonesia National Air Carrier Association (INACA) telah menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sejak Jumat, 11 Januari 2019.

Hal ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat akan mahalnya harga tiket pesawat untuk rute domestik atau dalam negeri. Penurunan tiket pesawat berkisar 20-60 persen.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa keputusan terkait turunnya tarif pesawat terbang tentu dilakukan demi kepentingan publik.

"Kalau mengenai harga itu, karena kita bicara kepentingan publik juga," kata dia dalam acara'Coffee Morning bersama Menko Maritim', di Kantornya, Jakarta, Senin (14/1).

Menurut dia, pemerintah memiliki kewenangan sebagai regulator untuk mengatur tarif penerbangan dengan aturan tarif batas atas dan bawah.

Maskapai penerbangan tentu diharapkan mematuhi pengaturan yang dilakukan pemerintah. "Pemerintah banyak untuk bikin kau nurut. Nurut lah. Nggak bisa juga anda tidak nurut," ungkapnya.

"Buat ada harga atas ada harga bawah. Jadi kita kontrol di situ. Ada rumus bermain. Tapi kau tidak bebas merdeka. Kalau tidak diatur bubar kita," tegas dia.

Meskipun demikian, dia menjamin bahwa pemerintah juga akan tetap memerhatikan kepentingan dan kelangsungan usaha maskapai alias tidak akan membuat pengusaha merugi.

"Pemerintah tentu tidak membuat regulasi yang pasti merugikan perusahaan, nggak mungkin lah. Pemerintah harus membuat perusahaan bisa bertahan, tapi ya perusahaan juga harus efisien," tandasnya.

Rekomendasi