78 Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK

78 Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK. OJK mengatakan, pihaknya hanya mengawasi penyelenggara P2P yang terdaftar. Sementara itu, penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.

Nanda Farikh Ibrahim
78 Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK
Dari ki-ka: Direktur Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri, Jubir OJK Sekar Putih Djarot, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dan Direktur Perizinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi saat menggelar konferensi pers terkait fintech di Indonesia, di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (12/12). OJK mencatat sebanyak 78 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) telah berstatus terdaftar atau berizin hingga 12 Desember 2018. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi