Advertisement
Advertisement
Advertisement
78 Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK. OJK mengatakan, pihaknya hanya mengawasi penyelenggara P2P yang terdaftar. Sementara itu, penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement