Kesepakatan akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah melalui PT Inalum dinilai belum cukup kuat. Sebab, kesepakatan tersebut baru tertuang dalam Head of Agreement (HoA).
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah memang masih harus memastikan tercapainya empat poin dalam proses negosiasi dengan Freeport. Salah satunya soal pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun.
"Jadi empat komponen yang disebutkan bahwa divestasi, smelter dibangun dalam waktu 5 tahun, perjanjian stabilitas penerimaan dan investasi serta perpanjangan operasi. Empat inilah yang akan kita selesaikan sekarang dengan adanya HoA kemarin," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/7).
Namun demikian, Menteri Sri Mulyani yakin jika proses divestasi saham tersebut akan segera selesai dan Indonesia akan menjadi pemilik saham mayoritas. "Kalau tidak 51 persen, berarti empat komponen kesepakatan tidak tercapai. 51 persen itu threshold kita majority," lanjut dia.
Sementara untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Menteri Sri Mulyani mengatakan hal tersebut akan diterbitkan jika keempat poin ini selesai. Keempat poin tersebut telah dimasukkan dalam draft IUPK.
"Seluruh komponen ini sekarang kita sudah masukan dalam draft lampiran IUPK. Apabila keseluruhan 4 komponen itu dalam perundingan ini selesai semua, maka IUPK akan dikeluarkan oleh kementerian ESDM," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com