Pengusaha sebut aturan pengecekan impor post border menguntungkan

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, menambahkan pelatihan ini perlu dilakukan agar para pelaku usaha semakin paham hal-hal teknis dalam mengajukan izin impor. Dia menjelaskan saat ini terdapat 21 komoditas yang beralih sistem pengecekannya dari border ke post border.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Pengusaha sebut aturan pengecekan impor post border menguntungkan
Ketua Hippindo Budihardjo. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama Hippindo (Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) menyelenggarakan acara sosialisasi dan pelatihan (coaching clinic) perizinan impor dari border ke post border.

Ketua Hippindo, Budihardjo Iduansyah, menanggapi positif kebijakan sistem perizinan post border yang digagas Kemendag. Sebab, kebijakan ini diyakini bakal memperlancar kegiatan usaha.

"Bahwa dari Hippindo selama ini sangat sulit dapat barang impor, padahal, kita sudah penuhi persyaratan. Kita banyak anggota yang restoran. Bahan baku suka terlambat. Problem selama ini terlalu banyak instansi yang harus kita datangi," ujarnya saat ditemui di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (22/3).

"Dengan ada ini saya yakin akan lebih cepat. Ada beberapa rekomendasi yang disatukan di bawah kementerian perdagangan, itu akan akan mempercepat pengurusan surat dan mempercepat barang masuk," tambahnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, menambahkan pelatihan ini perlu dilakukan agar para pelaku usaha semakin paham hal-hal teknis dalam mengajukan izin impor.

"Kenapa harus coaching clinic lagi, karena dari sosialisasi awal mereka paham, tapi ternyata juga perlu pelatihan simulasinya," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini terdapat 21 komoditas yang beralih sistem pengecekannya dari border ke post border. Pengusaha menilai perlu mendapatkan gambaran lebih rinci soal sistem pemeriksaan masing-masing komoditi agar importasi barang menjadi lancar.

"Karena tidak semua komoditi aturannya sama. Untuk komoditi tertentu self declarationnya perlu kelengkapannya yang harus dicontreng yang mana saja, itu lebih ke sisi operasional. Karena ada 21 Permendag yang di-post border-kan, karena itu ada 21 komoditi yang harus disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan permasalahan tata niaga untuk mempercepat kegiatan ekspor-impor, salah satunya dengan melakukan pergeseran dari Border (wilayah kepabeanan) ke Post Border (luar wilayah kepabeanan). Prinsip (pergeseran) ke post border tidak menghilangkan persyaratan impor, tetapi pengawasan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beralih ke Kementerian/Lembaga (K/L).

Kriteria barang-barang yang masih diperiksa di wilayah kepabeanan terkait bidang keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan. Dari total HS Code sebesar 10.826 HS Code, saat ini barang yang masih dikenakan larangan pembatasan sebesar 48,3 persen atau 5229 HS Code. Dari jumlah tersebut diharapkan akan turun menjadi 20,8 persen atau 2256 HS Code yang ada di border.

Rekomendasi