4 Fakta di balik lobster RI usai penyelundupan 71.982 benih Rp 30 miliar digagalkan

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Mabes Polri dan Karantina Pertanian Ikan dan Hewan Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor. Lobster ini dibungkus dalam 193 kemasan dan tertangkap di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
4 Fakta di balik lobster RI usai penyelundupan 71.982 benih Rp 30 miliar digagalkan
Menteri Sri Mulyani dan Menteri Susi gagalkan penyelundupan lobster. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Mabes Polri dan Karantina Pertanian Ikan dan Hewan Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor. Lobster ini dibungkus dalam 193 kemasan dan tertangkap di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Februari 2018.

Baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kronologi penangkapan, yang diawali dari informasi masyarakat.

"Saat pemeriksaan awal. petugas Bea Cukai Soekamo-Hatta melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang, namun tidak menemukan barang bukti. Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin pesawat. Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura," jelasnya.

Perkiraan nilai lobster selundupan tersebut sebesar Rp 14,4 miliar. "Kalau menurut Bu Susi tidak segitu, dua kali lipat dari itu bisa mencapai Rp 30 miliar," kata Menteri Sri Mulyani.

Atas kejadian ini, terungkap sejumlah fakta di balik lobster Indonesia. Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

Benih lobster diincar karena beri untung jutaan per ekor

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mengatakan harga benih lobster akan mencapai jutaan saat sudah besar. Padahal, harga benih hanya kisaran puluhan hingga ratusan ribu Rupiah.

"Kalau kita hitung, baby lobster ini satu ekor dibeli oleh Vietnam Rp 50.000 bahkan Rp 100.000. Tapi kalau dia besar jadi satu kilogram atau setengah kilogram saja harga lobster mutiara itu sudah Rp 2 juta minimal Rp 1 juta," kata Menteri Susi.

Menteri Susi menyampaikan, saat ini pemerintah melarang penjualan benih lobster untuk memberikan nilai tambah pada kinerja ekspor Indonesia. Atas kejadian ini, Menteri Susi meminta kerja sama seluruh instansi terkait agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Benih dilarang dijual cegah kepunahan lobster

Pemerintah menyatakan tidak ingin mengulang kasus kepunahan ikan sidat. Menteri Susi Pudjiastuti menilai kepunahan ikan sidat ini memiliki pola yang sama dengan lobster. "Dengan begitu terputuslah mata rantai kehidupan si ikan sidat itu di laut dan muara tidak ada lagi, sekarang nyari pun sulit sekali. Sama dengan lobster," tandasnya.

Polisi berjanji ungkap pelaku penyelundupan sampai ke akar

Komisaris Besar Polisi Torna Gogo Sihombing, berjanji pihaknya akan menelusuri pemain penyelundupan benih lobster sampai ke akarnya."Kami tetap konsisten kami tidak cukup mengungkap pemainnya. Mengacu pada siapa pemodalnya ke atasnya. Jangan coba coba menyelundupkan itu. Ini hampir sama dengan penyelundupan tindak pidana narkoba. Serapi mungkin. Kita melakukan penyelidikan secara masif akan menemukan jaringan yang lebih besar baik di luar negeri maupun dalam negeri," jelasnya.

Pelaku penyelundupan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 M

Menteri Sri Mulyani menambahkan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/201e tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panu/irus spp.), kepiting (Soy/la spp.) dan rajungan (Port/nus Pelagicus spp.) dari wilayah Republik Indonesia.Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar."Pemerintah berkomitmen untuk terus konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia, yang bisa mengakibatkan semakin menurunnya tangkapan nelayan. Terkait hal ini, Bea Cukai, dengan Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan terus bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan sustainability biota laut Indonesia," tegas Menteri Sri Mulyani.

 

Rekomendasi