Menteri Sri Mulyani terapkan penggunaan kartu kredit dalam pembayaran belanja K/L

Dirjen Perbendaharaan Marwanto Teguh Widodo mengatakan, batas saldo kartu kredit pemerintah ini berkisaran Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Tahap uji coba yang dilakukan sampai Maret 2018 dan pemegang kartu kredit tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri Sri Mulyani terapkan penggunaan kartu kredit dalam pembayaran belanja K/L
Ilustrasi ATM dan kartu Kredit. Ilustrasi shutterstock.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaksanaan pembayaran belanja di setiap kementerian atau lembaga (K/L) akan menggunakan kartu kredit. Hal tersebut diharapkan akan mengurangi transaksi pembayaran yang selama ini menggunakan kwitansi.

"Jadi saya harapkan seluruh satker, K/L telah memegang kartu kredit korporat sehingga jadi cash less, akuntabel. Kita semua tahu waktu digesek dipakai untuk apa, di mana. Anda tidak perlu lagi bikin kuitansi dan itu akan jadi bentuk studi yang paling bagus," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (20/2).

Untuk diketahui, penerapan transaksi menggunakan kartu kredit ini juga sejalan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.

Adapun tujuan penggunaan kartu kredit tersebut untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Menteri Sri Mulyani menambahkan, kartu kredit pemerintah dapat digunakan oleh seluruh K/L untuk melakukan belanja operasional dan belanja perjalanan dinas. Untuk itu, perbankan harus gencar melakukan pengawasan agar kartu tersebut tidak disalahgunakan.

Dia meminta bank badan usaha milik negara (BUMN) memberikan prosedur khusus pada kartu kredit pemerintah ini. Misal, pemblokiran jika terdapat transaksi tidak wajar.

"Tolong dijaga keamanannya. Pak Tiko dan semua tim. Pak Maryono, Pak Baiquni, saya mohon supaya keamanan kartu kredit dijaga. Karena dulu saya kerja di Bank Dunia, karena suka travelling di seluruh dunia begitu kartu kredit dipakai di tempat tidak biasa, lebih dari satu transaksi dibekukan. Saya khawatir kalau tidak ada keamanan seperti itu, takutnya akan disalahgunakan," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Teguh Widodo mengatakan, batas saldo kartu kredit pemerintah ini berkisaran Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Tahap uji coba yang dilakukan sampai Maret 2018 dan pemegang kartu kredit tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Plafonnya tadi itu kan satker kan ada yang kecil dan besar. Plafon berkisar Rp 50 sampai Rp 200 juta, kalau satker yang besar ya besar. Nah nanti kalau sudah habis berarti kan ditagihkan di Kemenkeu, kemudian diisi lagi," kata Marwanto.

Sebagai informasi, penerbitan kartu kredit pemerintah tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Keuangan bersama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari PT Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

Rekomendasi