Di hadapan DPR, Menteri Susi tegaskan aturan soal cantrang tidak dicabut

Susi mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa tenggang penggunaan cantrang. Di mana, semula hanya diperbolehkan sampai akhir tahun 2017 diperpanjang hingga masa peralihan ke alat tangkap yang baru selesai.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Di hadapan DPR, Menteri Susi tegaskan aturan soal cantrang tidak dicabut
Menteri Susi Pudjiastuti. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini menggelar rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI. Dalam rapat tersebut, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, memaparkan kinerja dan capaian kementeriannya selama tahun 2017.

Dalam rapat tersebut, Susi juga memaparkan perkembangan isu-isu terkini terkait kondisi perikanan di Indonesia salah satunya adalah larangan penggunaan alat tangkap cantrang untuk nelayan.

Susi mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa tenggang penggunaan cantrang. Di mana, semula hanya diperbolehkan sampai akhir tahun 2017 diperpanjang hingga masa peralihan ke alat tangkap yang baru selesai.

"Untuk cantrang, kami memutuskan untuk memperpanjang sampai pengalihannya selesai," kata Susi di ruang rapat komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (22/1).

Untuk memastikan masa peralihan alat tangkap berjalan lancar KKP telah membentuk tim khusus. Tim khusus tersebut ditugaskan untuk memastikan dan mengawasi masa peralihan cantrang selesai dalam waktu dekat.

Susi juga menegaskan bahwa dirinya tidak mencabut peraturan menteri (Permen) tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang, artinya cantrang tetap dilarang digunakan oleh nelayan untuk menangkap ikan.

"Jadi bukan dicabut permen, akan tetapi memberikan masa tenggang tambahan sampai betul-betul peralihan itu selesai," tegasnya.

Lebih jauh, Susi mengatakan, nelayan yang belum mendapat pengganti alat tangkap jumlahnya tidak banyak dan sudah didata satu per satu oleh KKP.

"Dari kemarin pelaporan di depan Presiden (Joko Widodo) semua sudah didata jumlahnya, juga sudah jelas dan kita akan datangi satu per satu sehingga tidak ada kemungkinan konflik ke depan dengan nelayan tradisional," ungkapnya.

Susi menambahkan, proses peralihan alat tangkap nelayan memang tidak mudah. Maka dari itu, dia bertekad untuk memaksimalkan kinerja bawahannya dalam proses peralihan tersebut.

"Menyadari bahwa penggantian alat tangkap itu juga masih belum efektif maka kami akan terus bekerja lebih giat lagi dan lebih serius untuk menyelesaikan bantuan peralihan alat tangkap yang di bawah 10 GT."

Rekomendasi