Setiap bulan, bank menawarkan ratusan rumah lelang kepada masyarakat. Lelang rumah memang lebih murah dari rumah pada umumnya, namun harus pelajari dulu cara dan untung rugi membeli rumah lelang sebelum Anda membuat keputusan.
Tawaran lelang rumah biasanya diumumkan secara terbuka oleh bank milik pemerintah. Tiga bank yang paling rajin menawarkan ialah Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
Ada ratusan jenis properti yang segera dilelang setiap kali bank tersebut mengeluarkan pengumuman. Selain rumah, ada pula apartemen, ruko (rumah dan toko), kios, hingga tanah darat, tanah sawah, dan gudang.
Meski demikian, Anda harus memahami dulu untung rugi membeli rumah lelang. Salah satu keuntungan membeli properti melalui lelang ialah harganya yang murah dibandingkan membeli rumah baru atau rumah bekas non-lelang. Perbedaan harganya bisa mencapai sekitar 10 persen.
Contohnya, sebuah rumah di Komplek Gria Jakarta Tangerang Selatan dengan luas tanah 120 m2 dan bangunan 223 m2 hanya dijual Rp 550 juta. Padahal harga normalnya sekitar Rp 750 juta. Dengan catatan kondisi rumah lelang ini sebagian sudah tak terawat sehingga perlu direnovasi segera oleh pemiliknya.
Meski memiliki kelebihan, membeli rumah lelang juga punya beberapa kekurangan. Antara lain, Anda harus melihat kondisi fisik rumah yang akan kamu beli.
Jika terlalu rusak, Anda harus menyediakan dana ekstra untuk renovasi rumah. Jika tidak memiliki dana ekstra ini, Anda akan sulit memanfaatkan rumah yang baru Anda beli karena kondisinya tidak layak dihuni.
Berikut cara membeli rumah lelang seperti dikutip HaloMoney.
Advertisement
Pastikan kelengkapan surat-surat
Dokumen seputar rumah yang dilelang harus Anda cek ulang. Dokumen yang wajib dicek ialah izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah, serta pajak bumi dan bangunan.
Apakah rumah tersebut memiliki sertifikat tanah dan bangunan yang sesuai dengan pemiliknya dan alamatnya? Apakah PBB sudah dibayar atau belum? Dan apakah telah memiliki IMB atau belum?
Jika belum lengkap, Anda bisa mengurangi biaya untuk mengurus surat-surat tersebut dari harga jual rumah. Atau kamu bisa membatalkan membeli rumah tersebut jika memang tidak sesuai dengan kondisi asli tanah dan bangunan karena rawan mendapatkan dokumen palsu.
Datangi langsung lokasi rumah
Bank akan menawarkan rumah lelang lewat media massa atau informasi di website mereka. Informasi ini selalu detail memuat alamat dan kondisi rumah itu. Anda bisa langsung mendatangi rumah itu untuk melihat kondisinya.
Sebab, ada juga rumah lelang yang sudah berantakan atau tak layak huni, sehingga Anda harus merenovasinya dulu. Bahkan ada juga pemilik asli yang ogah melepas rumah itu sehingga rawan terjadi sengketa. Selain itu, Anda harus memastikan rumah itu memiliki sambungan listrik, air, dan telepon sehingga kita tak perlu memasang baru.
Tanyakan kondisi rumah
Selain melihat sendiri kondisi rumah itu, Anda juga harus menanyakan riwayat rumah itu kepada pihak bank. Misalnya mengapa rumah tersebut ditinggalkan? Apakah pernah jadi lokasi pembunuhan atau sejenisnya? Jika perlu, cari informasi langsung dari pemilik asli rumah itu atau tetangga sekitar.
Jika Anda mengetahui lengkap riwayat rumah tersebut, Anda akan lebih yakin untuk memutuskan apakah membeli rumah tersebut atau tidak.
Pahami dokumen terkait
Sebelum bulat niat Anda untuk membeli rumah lelang bank, pelajari dulu perjanjian kredit (PK) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT). Dokumen itu mengatur perjanjian lelang bank dengan pemilik rumah.
Jika sudah ada kesepakatan hitam di atas putih antara bank dan pemilik rumah, artinya lelang rumah tersebut terjamin keamanannya.
Mengerti tahapan lelang
Ada tata cara lelang yang harus kamu taati untuk membeli rumah lewat lelang. Maklum, lelang rumah yang diadakan oleh bank, terutama bank BUMN, biasanya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang ditunjuk bank.
Berikut ini adalah tahap lelang unuk pembelian rumah lelang bank.
Advertisement
1. Mendaftar ke KPKNL atau pihak swasta yang ditunjuk bank
2. Membayar jaminan 20-50 persen dari harga lelang. Jika kalah lelang, uang jaminan dikembalikan.
3. Jika menang lelang, biaya harus dilunasi dalam 5-20 hari kerja, tergantung ketentuan bank.
4. Setelah melunasi lelang, KPKNL akan memberi risalah yang harus dibawa ke bank.
5. Risalah akan ditukar dengan dokumen rumah di bank dan konsumen membayar lunas.
Setelah memastikan rumah patut kita beli dan memahami tata cara lelang, sekarang waktunya kamu memastikan untuk memenangi lelang rumah yang kita incar dan sanggup melunasinya. Ingat bahwa lelang ini biasanya menuntut pelunasan dengan cara tunai. Jadi, Anda harus menyiapkan uang tunai.
Memanfaatkan Skema KPR
Jika Anda tidak memiliki uang tunai, Anda juga bisa melunasi pembelian rumah dengan cara kredit atau lewat skema KPR atau kredit pemilikan rumah. Syaratnya, Anda menghubungi bank untuk menyampaikan rencana KPR jika menang lelang.
Agar proses KPR cepat, Anda harus menyiapkan dokumen terkait sedari awal dan menghubungi notaris yang akan menjadi perantara transaksi. Namun hati-hati, sebaiknya Anda tidak menggunakan kredit tanpa agunan untuk melunasi kebutuhan dana untuk membeli rumah lelang. Sebab, bunganya cukup besar.
Padahal jika Anda mengambil pinjaman dengan skema KPR, Anda akan mendapatkan tenor yang cukup panjang, dan bunga yang murah sekitar 12 persen per tahun floating. Sedangkan jika Anda membeli dengan dana KTA, Anda akan mendapatkan bunga sekitar 15-20 persen per tahun.
Jika Anda ingin mengambil pinjaman KTA, sebaiknya untuk tambahan saja. Seperti untuk biaya renovasi rumah hasil lelang dengan jangka waktu satu atau dua saja.