Pemerintah harus solid dalam berunding dengan Freeport

Di mana sebelumnya, juru bicara dari Freeport telah membantah klaim Menteri Jonan bahwa Freeport sudah menerima divestasi saham 51 persen.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah harus solid dalam berunding dengan Freeport
Freeport. ©2014 Merdeka.com

Hasil perundingan antara Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard C Adkerson dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyetujui semua tuntutan Indonesia.

Tuntutan tersebut berupa perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK). Freeport juga menyetujui ketiga syarat IUPK, yaitu smelterisasi dalam lima tahun, divestasi 51 persen saham 51 persen, dan peningkatan pendapatan negara dari pajak dan royalty.

Di mana sebelumnya, juru bicara dari Freeport telah membantah klaim Menteri Jonan bahwa Freeport sudah menerima divestasi saham 51 persen.

"Persetujuan Freeport menunjukkan posisi Indonesia saat itu di atas angin dalam proses perundingan dengan Freeport," kata Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas Fahmy Radhi, Senin (9/10).

Ia menambahkan, hanya persetujuan Freeport terkait syarat IUPK untuk smelterisasi dan divestasi saham 51 persen masih harus dirundingkan lebih lanjut. Kemudian, setelah persetujuan tersebut, publik dikagetkan oleh adanya surat tanggapan Freeport kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan yang sempat bocor ke publik.

Yang mana 28 September lalu, surat yang ditandatangani oleh CEO Freeport menolak semua usulan pemerintah Indonesia mengenai mekanisme dan penetapan harga saham. Salah satunya, Freeport menolak usulan pemerintah dalam penetapan harga divestasi 51 persen saham yang memperhitungkan aset dan cadangan hingga 2021.

Dalam surat tersebut, Freeport tetap bertahan dengan penetapan harga divestasi saham yang mencerminkan nilai saham pasar wajar harus memperhitungkan aset dan cadangan hingga 2041.

"Penolakan itu sempat mengemuka di publik seakan Freeport menolak divestasi 51 persen saham. Padahal yang ditolak Freeport adalah mekanisme dan metode penetapan harga saham, bukan menolak divestasi 51 persen saham Freeport seperti yang sudah disetujui Freeport," ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah justru memperlihatkan ketidaksolidan di hadapan publik. "Dalam perundingan Jonan mengatakan, tugas Kementerian ESDM dalam berunding dengan Freeport sudah selesai saat Freeport sudah menyetujui perubahan dari KK ke IUPK," ucapnya.

Selanjutnya, mengenai mekanisme dan metode penetapan harga divestasi 51 persen saham dan penetapan tax regime merupakan tugas Menteri Keuangan. Dan tugas dari Menteri BUMN Rini Soemarno, tugasnya hanya menyiapkan Holding BUMN Tambang yang akan melakukan divestasi, jika perundingan Freeport dengan Jonan dan Sri Mulyani sudah usai.

Menurut Fahmy, sikap ketiga Menteri itu, selain menunjukkan ketidaksolidan juga menunjukkan perundingan dengan Freeport seolah dilakukan secara parsial, bukan secara komprehensif sebagai satu kesatuan atas nama pemerintah Indonesia.

Ia juga mengatakan, tim perundingan ketiga menteri tersebut harus tegas dan kekeh untuk mencapai hasil perundingan yang menyetujui usulan pemerintah dalam mekanisme dan penetapan harga saham divetasi 51 persen.

"Tim perundingan juga harus mewaspadai potensi penggunaan modus 'akal-akalan' Freeport dalam penetapan harga saham, seperti dilakukan sebelumnya," usulnya.

Modus akal-akalan dalam divestasi saham pernah diterapkan oleh Freeport pada saat menjalankan kewajiban divestasi 10 persen saham pada tahun lalu. Dalam penetapan harga saham yang ditawarkan kepada pemerintah, Freeport memasukan variabel aset dan cadangan hingga 2041. Dampaknya, harga jual saham Freeport kala itu ditetapkan sangat tinggi, bahkan dinilai over value.

Berdasarkan modus akal-akalan Freeport dalam penetapan harga saham sebelumnya, Menurut Fahmy, Pemerintah harus tetap tegas untuk mempertahankan tuntutannya dalam perundingan dengan Freeport.

"Kalau Freeport tetap saja menolak metode penetapan harga usulan pemerintah, maka pemerintah bisa mengajukan pilihan untuk mengambil alih Freeport pada 2021, pada saat KK berakhir," jelasnya.

Terakhir, ia menambahkan, ketiga menteri itu juga menjaga semangat kedaulatan energi agar hasil perundingan dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengelola Freeport bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama rakyat Papua, sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

Rekomendasi