Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan koral Indonesia keluar negeri. Tercatat, sudah 57 kasus terbongkar dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 35,38 miliar.
Kepala Pusat Karantina Ikan, Riza Priatna mengungkapkan, beberapa negara tetangga yang kerap menjadi tujuan ekspor koral selundupan dari Indonesia yaitu Switzerland, Singapura, Hong Kong, dan China.
Modus operandi penyelundupan koral ke luar negeri pun bervariasi. Untuk dapat lolos, tak jarang pelaku tidak melaporkan kepada petugas karantina ikan artinya pengiriman dilakukan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
"Selain itu pelaku mencampur coral hias atau coral hidup, kerang dan kepiting dengan pakaian yang dibawa dalam koper via bagasi penumpang," jelas dia di Jakarta, Senin (9/10).
Namun demikian, masih ada cara lain yang dilakukan pelaku yaitu membawa koral dengan menggunakan truk dan disimpan dalam boks bersama dengan ikan hias atau ikan ekor kuning.
Diketahui, penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan coral terjadi di 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM yaitu di wilayah Balai KIPM Kelas I Denpasar, Balai KIPM Kelas II Mataram, Stasiun KIPM Kelas II Bandung, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Kelas I Tanjung Pinang, Stasiun KIPM kelas I Kendari.
"Penindakan ini kita lakukan selama periode 1 Januari sampai dengan 2 Oktober 2017," pungkasnya.