Ketidakpastian reklamasi Teluk Jakarta ganggu investasi properti

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengaku heran dan bingung dengan pernyataan pemerintahan terpilih yang terus berubah terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Ketidakpastian reklamasi Teluk Jakarta ganggu investasi properti
investasi property. shutterstock

Polemik soal kelanjutan reklamasi teluk Jakarta antara pemerintah pusat dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno, terus berlanjut. Kedua pihak sama-sama memiliki rencana mengenai mega proyek tersebut.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menegaskan reklamasi teluk Jakarta harus dilanjutkan. Menurut Luhut, pertimbangan melaksanakan reklamasi teluk Jakarta karena urgensi dan fungsinya bagi keberlanjutan wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, Anies-Sandi tetap ngotot sesuai janji kampanye bakal menyetop proyek reklamasi. Persoalan reklamasi itu menjadi pembahasan utama Tim Sinkronisasi yang dibentuk kedua usai menang dalam Pilgub DKI.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengaku heran dan bingung dengan pernyataan pemerintahan terpilih yang terus berubah terkait reklamasi Teluk Jakarta. "Sebelumnya katanya setop reklamasi, sekarang untuk fasilitas publik. Saya bingung dengan perubahan pernyataannya," kata Ali di Jakarta, Senin (22/5).

Menurutnya, keputusan penghentian proyek reklamasi secara sepihak oleh pemerintah Jakarta berpotensi mendapatkan gugatan hukum dari para pengembang. Hal ini akan membuat situasi investasi properti di Indonesia, khususnya Jakarta, semakin memburuk.

Ali menjelaskan polemik reklamasi Teluk Jakarta sangat kental dengan nuansa politik. Padahal, reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Rasyid Baswedan berusaha menunaikan janji kampanye dan menolak tegas kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Anies memaklumi dan menganggap wajar jika pada akhirnya para investor proyek reklamasi yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.

"Iya, enggak ada yang bisa menghentikan orang untuk menempuh jalur hukum," kata Anies.

Data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta menunjukkan, sektor properti (real estat dan konstruksi) setiap tahun menyumbang rata-rata 19 persen dari total Produk Domestik Regional Bruto. Angka ini merupakan nilai awal saat proyek dilakukan, sehingga belum memperhitungkan dampak ikutan (multiplier effect) dari proyek properti secara keseluruhan.

Pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan, Anies-Sandi harus memiliki dasar hukum yang tetap terlebih dahulu jika ingin menghentikan proyek reklamasi. "Karena yang membangun itu swasta. Mereka sudah mengeluarkan biaya pembangunan tersebut," ujar Yayat.

Selain izin dari pemerintah provinsi, Yayat melanjutkan, pembangunan pulau reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995. Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. "Kalau mau dihentikan, harus ada dasar hukum yang jelas dulu. Sementara pemerintah pusat inginnya melanjutkan pembangunan reklamasi," tutur Yayat.

Menurut Yayat, langkah Anies-Sandi terkesan buang badan. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi para pengembang. "Jangan sampai buang badan atau cuci tangan. Kalau menyalahkan kepada pengembang, pasti ini nantinya ada persoalan kepercayaan. Kalau begini pengembang akan menjadi stigma negatif," ucap Yayat.

Rekomendasi