Hingga Oktober, Freeport diizinkan ekspor konsentrat 101 juta ton

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, hingga 10 Oktober, PT Freeport Indonesia akan diberikan izin ekspor sebanyak 101,113 juta bahan mentah. kuota izin ekspor konsentrat masih mengikuti acuan dari rekomendasi yang sudah dikeluarkan pada Februari lalu.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Hingga Oktober, Freeport diizinkan ekspor konsentrat 101 juta ton
PT Freeport. REUTERS/Muhammad Yamin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, hingga 10 Oktober, PT Freeport Indonesia akan diberikan izin ekspor sebanyak 101,113 juta bahan mentah. Selain diperbolehkan ekspor, Freeport juga diwajibkan membayar bea keluar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan kuota izin ekspor konsentrat masih mengikuti acuan dari rekomendasi yang sudah dikeluarkan pada Februari lalu.

"Sesuai izin ekspor konsentrat yang 17 Februari 2017, besarannya sesuai yang lama 101,113 juta ton dalam setahun," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4).

Dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 8 bulan ini, katanya, Freeport tetap diwajibkan untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter. Jika hingga Oktober, Freeport tidak menjalankannya, maka IUPK akan dicabut.

Sekretaris Jenderal ESDM, Teguh Pamudji, menambahkan IUPK 8 bulan hanya akan berlaku hingga Oktober. Jika perundingan jangka panjang menemui jalan buntu hingga Oktober, maka Freeport akan kembali menjadi Kontrak Karya (KK).

"10 Oktober Freeport akan diberi pilihan apa akan kembali ke KK atau ke IUPK. Kalau tidak bisa menerima perundingan jangka panjang kembali ke KK dan tidak bisa ekspor," tegasnya.

Rekomendasi