Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot angkat bicara terkait polemik perubahan status kontrak pertambangan dalam negeri dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusu (IUPK). Salah satu perusahaan yang belum sepakat dengan aturan ini adalah PT Freeport Indonesia.
Bambang menegaskan, pemerintah tidak pernah memaksa dan menekan perusahaan tambang untuk mengubah status izin. Pemerintah juga tidak mungkin membangkrutkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
"Bukan merupakan tekanan ataupun keharusan (berubah menjadi IUPK). Saya sampaikan bahwa pemerintah tidak akan mungkin membangkrutkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia," ujar Bambang di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Rabu (1/3).
Menurut Bambang, pemerintah sama sekali tidak menginginkan perusahaan dalam negeri berhenti beroperasi. Namun, perusahaan tidak boleh mengambil keuntungan di luar kewajaran.
"Tulang ekonomi adalah industri. Oleh karena itu, perusahaan investasi operasi harus untung, tapi untungnya juga yang wajar," ungkapnya.
Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini adalah untuk memperbaiki penerimaan negara. Selain itu, terkait kebijakan ekspor konsentrat yang dikeluarkan pemerintah hanya untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan mengembangkan hilirisasi.
"Makin ke depan ada negosiasi tentunya memperbaiki penerimaan negara, negara harus lebih baik. Solusi pemerintah walaupun ada pro kontra, ini masih terbaik keinginan pemerintah untuk hilirisasi dan tingkatkan nilai tambah," ungkapnya.
"Kita menyampaikan bahwa kebijakan ekspor itu terukur, harus terukur dan yg utama adalah dalam rangka memberikan opportunity untuk perusahaan yg serius mengembangkan hilirisasi," pungkasnya.