PLN ganti strategi bangun 34 proyek listrik mangkrak era SBY

Semua proyek yang terkendala ini merupakan proyek-proyek yang berada dalam kontrak antara tahun 2007, hingga 2012, dimana total 11 proyek terminasi ini berkapasitas 147 MW, dan tidak ada satupun yang masuk dalam program 35.000 MW.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
PLN ganti strategi bangun 34 proyek listrik mangkrak era SBY
pengujian tower transmisi listrik di bojonegara. ©2016 merdeka.com/arie basuki

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan mendukung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meneliti lebih mendalam tentang 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perseroan juga mengapresiasi hasil audit BPKP terhadap temuan-temuan yang ada dalam pembangkit listrik dengan total 627 megawatt (MW) tersebut.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengatakan, dari 34 proyek yang terkendala, saat ini terdapat 17 proyek yang telah dilanjutkan dan memiliki jalan keluar. Sebanyak 6 proyek telah diputuskan kontraknya dan diambil alih oleh PLN‎, serta 11 proyek yang terminasi dan sudah disiapkan opsi pengganti untuk penyediaan tenaga listrik baik dengan perluasan jaringan transmisi dan gardu induk maupun dengan pembangkit baru yang lebih cepat pembangunannya seperti PLTMG maupun PLTD.

"Pemenuhan akan listrik untuk masyarakat penting bagi kami, karena merupakan solusi tercepat untuk gantikan proyek-proyek yang terminasi, ini juga sudah kami pikirkan dengan matang, misalnya PLTU Bengkalis 2x10 MW yang prosesnya masih nol, kini telah digantikan dengan PLTMG Bengkalis 20 MW yang rencananya akan masuk sistem kelistrikan di awal tahun 2018," ujarnya di kantor PLN, Jakarta, Rabu (23/11).‎‎

Made menjelaskan, semua proyek yang terkendala ini merupakan proyek-proyek yang berada dalam kontrak antara tahun 2007, hingga 2012, dimana total 11 proyek terminasi ini berkapasitas 147 MW, dan tidak ada satupun yang masuk dalam program 35.000 MW.

Untuk itu, dalam penyelesaian proyek mangkrak ini, PLN telah meminta pertimbangan dan verifikasi dari BPKP dan audit internal PLN. Selain itu, PLN juga melibatkan pihak ketiga guna menghitung secara komperhensif apa yang harus dilakukan ke depan dengan memperhatikan kebutuhan, nilai ekonomi dan faktor teknis.

"Di sini, PLN tidak sendirian dalam memikirkan jalan keluar, ada hasil verifikasi dan audit dari BPKP, sehingga ketika memutuskan kelanjutan proyek tersebut didapatkan nilai kewajarannya," tuturnya.

Dikatakan Made, penyelesaian 34 proyek terkendala ini sangat terbantu dengan adanya Perpres Nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur kelistrikan. "Dalam Perpres tersebut, PLN diberi ruang untuk segera menyelesaikan masalah kelistrikan, salah satunya degan tambahan biaya, tentunya presiden melibatkan BPKP agar sesuai dengan nilai kewajaran," tutupnya.

Rekomendasi